Stop Pekerjaan Bangunan Indomart, Oknum Kepling Catut Nama Ajudan Bupati Labuhanbatu

/ Senin, 06 Juni 2022 / 20.19.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Sah tak miliki izin, pendirian bangunan yang disebut - sebut untuk Indomart akhirnya ditegur keras Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


"Kita akan tindak lanjuti informasi ini. Anggota akan tinjau ke lokasi,"ujar Kasatpol PP Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yunus Hasibuan ketika dikonfirmasi via selular, Senin (6/6/22).

Hanya hitungan jam, reaksi cepat Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu langsung berada dilokasi proyek pendirian bangunan Indomart tersebut. 

Tampak mobil dinas Satpol PP terparkir di lokasi proyek. Kepala Seksi Operasi Satpol PP Tengku Dian bersama 2 orang personelnya langsung menghampiri seorang pekerja yang mengaku sebagai mandor di proyek tersebut. 

"Personel menanyakan tentang izin PBG yang di informasikan. Ternyata, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat izinnya,"ujar Tengku Dian.

Tengku Dian juga menyampaikan, untuk pekerjaan hari ini tetap dilanjutkan. Namun, besok (Selasa 7/6/22) tidak diperbolehkan lagi untuk bekerja. 

"Pihak pemilik bangunan harus menunjukan dahulu izinnya. Jika memang sudah ada, silahkan dilanjutkan pekerjaan. Pasang plank izinnya,"terangnya.

Tampak, seorang pekerja yang disebut - sebut sebagai mandor pekerjaan proyek tersebut sedang menghubungi pengawas. Usai menghubungi pimpinannya, pekerja yang enggan menyebutkan namanya ini mengatakan, pihaknya akan ke kantor Satpol PP untuk menunjukan surat izin PBG nya.

"Saya sudah hubungi pengawas. Nanti, kami ke kantor Satpol PP,"katanya.

Isu merebak dilapangan mencuat keras. Proyek pendirian bangunan Indomart tersebut mencatut nama Ajudan Bupati Labuhanbatu H. Erik Adtrada Ritonga. 

"Dengar cerita, Keplingnya itu yang sebut nama ajudan Bupati dan Bupatinya,"tutur seorang sumber terpercaya ketika ditemui disekitar lokasi proyek tersebut, Senin (6/6/22).

Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan Indomart yang berada di Jalan T. Amir Hamzah seputaran simpang Rajapas Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan diduga tidak memiliki izin.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Labuhanbatu Turing Ritonga melalui Kepala Bidang Pengawasan Ade Candra Harahap yang dikonfirmasi wartawan beberapa hari ini. 

Ade Candra, sampai hari ini tetap kekeh mengatakan, izin PBG (persetujuan bangunan gedung) proyek pendirian bangunan untuk Indomart tersebut belum ada dikeluarkan. (PS/Meso/Red).
Komentar Anda

Terkini: