Sukseskan Adhyaksa Peduli Stunting, Kejati Aceh Kunjungi Wilayah Timur Aceh Utara

/ Selasa, 21 Juni 2022 / 09.59.00 WIB
Kejati Aceh juga turut dI hadiri oleh perkopinda Aceh Utara di antaranya, Bupati Aceh Utara, Kapolres, Kejari, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Rs Pratama, Bank Aceh, BSI, PT-PLN, PT-PIM, Muspika Kecamatan Jambo Aye  (FOTO|PS-DAHLANAMRI)

POSKOTASUMATERA.COM  - ACEH UTARA – Dalam rangka bakti sosial sekaligus  menyambut "Adhyaksa peduli stunting” Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH.MH, melakukan kunjungan kerja (Kengker) ke Wilayah Timur Kabupaten Aceh Utara dengan  meresmikan Gampong Cempedak, Kecamatan Jambo Aye, sebagai Gampong Binaan stunting Kejari Aceh Utara, pada Senin 20 Juni 2022.

Program Peduli Stunting dan peresmian Gampong binaan Adhyaksa Aceh Utara, dengan memberikan makanan tambahan dan vitamin kepada ibu hamil dan bayi balita beresiko tinggi atau kekurangan energi kronik, bantuan itu diserahkan langsung oleh Kejati Aceh dan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari.

Dalam sambutannya Kejati Aceh Bambang Bachtiar, SH.MH, menyampaikan, saat ini satu dari tiga balita Indonesia mengalami stunting data dari status gizi Indonesia-Aceh menjelaskan angka ini menduduki peringkat ketiga di Indonesia dengan total persentase 33,2 % angka stanting Nasional, katanya.

“Persolah ini bukan permasalah Aceh dimasa sekarang saja, melainkan menjadi masalah jangka Panjang Aceh menyangkut masa depan kita karenan anak-anak kita adalah generasi Penerus, merekalah masa depan Aceh, bagaimana kita meembagun Aceh jika modal dasarnya itu anak yang mengalami stunting dan tergangu perkembangan imajinatif dan interlektual pemikirannya.

Kejati juga mengungkapkan, “Presiden Indonesia telah menanda tangani peraturan Nomor 72 tentang percepatan penurunan stunting, jurusannya yaitu mengadopsi strategi nasional percepatan penanganan stunting, ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi intervensi pendanaan serta Pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting”.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah memiliki Pegub Nomor 14 tahun 2019 tentang penanggulangan stunting Aceh, atas dasar hal tersebut Kejaksaan Tinggi Aceh merasa berkewajiban untuk ikut berkontribusi dalam menyelesaikan kewajiban ini.

“Melalui program ini kita akan memulai projek di Aceh Utara dan Aceh Timur, kami KEJATI Aceh mengajak dan melibatkan pihak-pihak yang mempunyai visi yang sama untuk membangun Aceh. Kemudian kita menentukan sasaran target kegiatan intervensi ini kepada dua sasaran yaitu anak yang tergolong stunting umur 0 sampai 24 bulan kedua ibu hamil dengan total 100 anak dengan stunting dan 50 ibu hamil yang akan kita pantau kehamilannya selama 6 bulan kedepan”, tutupnya. (PS-D.AMRI)
Komentar Anda

Terkini: