Tahapan RPJMD Kata Hobol Tak Sesuai Regulasi, LPPP : Ranperda RPJMD Labuhanbatu Cacat Hukum

/ Senin, 06 Juni 2022 / 10.19.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU -RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk  jangka periode selama 5 ( lima ) tahunan  yang berisi  penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. Hal ini pun tertuang pada  Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang ”Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 ”.

 
RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi, misi, dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan.

Mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2004, penyusunan RPJMD perlu untuk memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut, Strategis, Demokratis dan Partisipatif, Politis, Perencanaan Bottom Up, dan Perencanaan Top Down.

Strategis, RPJMD harus benar kaitannya dengan proses penetapan kearah mana daerah akan diarahkan pengembangannya, dan apa yang hendak dicapainya selama 5 tahun mendatang. Bagaimana mencapainya, dan langkah - langkah strategis apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan.

Kemudian, Demokratis dan Inspiratif. Maksudnya, penyusunan RPJMD perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat dan seluruh stakeholder dalam pengambilan keputusan perencanaan disemua tahapan perencanaan. 

Pada sisi Politis, bahwa penyusunan RPJMD  perlu melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politik , terutama Kepala Daerah Terpilih dengan DPRD. Selanjutnya, Perencanaan Bottom up. Maksud dari perencanaan Bottom up adalah aspirasi dan kebutuhan masyarakat perlu untuk diperhatikan dalam penyusunan RPJMD. Sedangkan pada Perencanaan Top Down, proses penyusunan RPJM perlu adanya sinergi dengan rencana strategis diatasnya. Yaitu, RPJP dan RPJM Nasional.

Dalam kerangka Analisis RPJMD, untuk memperoleh konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan jangka menengah, perencanaan dan penganggaran tahunan, RPJMD perlu menggunakan kerangka analisis dan program yang serupa dengan kerangka progra RKPD, Renja SKPD, Kebijakan Umum Anggaran, dan APBD. 

Kerangka analisis yang diusulkan untuk RPJMD adalah menggunakan pembagian fungsi, urusan wajib, dan urusan pilihan pemerintah daerah. Adapun fungsi Pemda meliput pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Proses penyusunan RPJMD terdapat 3 alur spesifik. Yaitu, alur proses teknokratis strategis, alur partisipatif, dan alur proses legislasi dan politik. Ke 3 alur proses tersebut menghendaki pendekatan yang berbeda. Namun saling berinteraksi satu sama lain untuk menghasilkan RPJMD yang terpadu. 

Yang pertama, Alur proses Strategis. Disini merupakan dominasi para perencana daerah dan pakar perencanaan daerah. Alur ini ditujukan untuk menghasilkan informasi, analisis, proyeksi, alternatif-alternatif tujuan, strategi, kebijakan, dan program sesuai kaidah teknis perencanaan yang diharapkan dapat memberikan masukan bagi alur proses partisipatif.

Beda dengan Alur proses partisipatif. Untuk alur ini, merupakan alur bagi keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan daerah. Alur ini merupakan serangkaian public partucipatory atau partucipatory planninging event untuk menghasilkan konsensus dan kesepakatan atas tahap-tahap penting dalam pengambilan keputusan perencanaan. Alur ini merupakan wahana bagi stakholder, LSM, CSO atau CBO untuk memberikan kontribusi yang afektif pada setiap kesempatan event perencanaan partisipatif. Kemudian mengkaji ulang dan mengevaluasi hasil-hasil proses alur strategis.

Di alur Legislasi dan Politis, proses konsultasi dengan DPRD untuk menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD. Pada alur ini, diharapkan DPRD dapat memberikan kontribusi atas hasil - hasil dari review dan evaluasi atas hasil - hasil dari proses alur strategis maupun proses alur partisipatif.

Berdasarkan pada UU Nomor 25 Tahun 2004,
amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018  tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD, serta peraturan terkait lainnya, bahwa pemerintah wajib menyusun KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, dan kebijakan, rencana dan program (KRP), termasuk dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah, dalam hal ini adalah dokumen RPJMD perubahan.

KLHS juga menjadi dokumen yang terintegrasi ke dalam rencana pembangunan dan salah satu syarat penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD sebagai salah satu instrumen yang  mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan. Penyusunan KLHS dalam setiap penyusunan RPJMD baik baru maupun perubahan menggunakan pendekatan penilaian pencapaian TPB daerah untuk mendukung capaian TPB nasional. KLHS yang bertujuan untuk memastikan bahwa aspek pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam Kebijakan, Rencana, dan Program dalam RPJMD, menggunakan pendekatan capaian TPB daerah yang dibandingkan dengan target TPB nasional.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diduga tidak memiliki Validasi Mutu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Gubernur. Hal ini terdengar, belum adanya tanda - tanda jejak dari Tim penyusun RPJMD terkait pengesahan Validasi KLHS Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. 

Tim Penyusun RPJMD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021-2026 sudah memahami jadwal dan tahapan penyusunan serta pengesahan RPJMD menjadi peraturan daerah paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih dilantik. Sanksi-sanksi keterlambatan mengesahkan Perda RPJMD sesuai peraturan perundang-undangan itu dikenakan pada Bupati/Wakil Bupati dan DPRD Labuhanbatu. Sedangkan tim penyusun tidak dikenai sanksi.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Hobol Z Rangkuti kepada Poskotasumatera.com ketika ditanyakan pelaksanaan tahapan RPJMD 
Berdasarkan undang undang RI Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Sesuai pasal 19 dan pasal 20 terkait perolehan dari RPJMD, dia menyatakan tidak sesuai dengan tahapan regulasi. Sementara, Perda RPJMD masih Eksaminasi di kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Musrenbang RKPD telah dilaksanakan di Ballroom Suzuya Hotel Rantauprapat Jalan Ahmad Yani, Selasa (15/3/2022), yang lalu.

"Terlambat, tdk sesuai lg dengan regulasi Tahapannya, tks,"balas Hobol singkat, Kamis (27/5/2022) via WhatsApp.

Hobol juga mengatakan, Perda RPJMD Kabupaten Labuhanbatu masih Eksaminasi di kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "Masih eksaminasi di Provinsi,"balasnya singkat.

Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LPPP) Irfandi, dengan tegas menyebutkan, RPJMD yang di Paripurnakan tanpa KLHS yang divalidasi inprosedural, atau sama dengan menantang undang - undang.

"Pasal 15 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memberikan penegasan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan atau program,"ucapnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi pembangunan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, RPJMD, rencana kerja pemerintah daerah.

"Pasal 5 permendagri 86 tahun 2017 mengamanatkan bahwa RPJMD di rumuskan secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Pasal 47 huruf g tentang penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup KLHS. Pasal 153 kaidah perumusan kebijakan rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 meliputi KLHS,"paparnya.

Pemerintah melalui Kemendagri telah menetapkan permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RPJMD. Dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 disebutkan, pelaksanaan validasi KLHS terhadap RPJPD/RPJMD kabupaten/kota dilaksankan secara bersamaan pada tahap evaluasi rancangan Perda RPJPD/RPJMD kabupaten/kota oleh gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

“Kalau belum ada dilaksanakan tahapannya, Ranperda RPJMD yang sudah diparipurnakan dan diperdakan tanpa proses validasi KLHS tidak memenuhi kaidah yang diatur dalam UU dan Peraturan. Dengan demikian Perda RPJMD batal demi Hukum. Jika tidak dilaksanakan, berarti pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah melanggar undang - undang dan Peraturan. Jadi, untuk hal regulasi tidak ada kata terlambat dan tidak sesuai," jelasnya. (PS/Ricky).
Komentar Anda

Terkini: