Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Curas di Jl. AH Nasution Diringkus Polisi

/ Selasa, 21 Juni 2022 / 09.42.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Tak sampai dalam waktu 24 Jam, team unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan meringkus pelaku kasus pencurian dengan cara kekerasan (curas) yang terjadi di Jl. AH Nasution, pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira Pukul 22.00 Wib.

Tersangka adalah K , Lk, 42 thn, warga Jl. Parang IV ujung Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor. HT, Lk, 41 Thn, warga Jl. Parang II Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor. Dan D bersama  dua  orang temannya masih dalam pengejaran Petugas ( DPO ).

Menurut keterangan Korban Siwan Berutu, Lk, (27) warga Jl. Beskem Kel. Sidiangkat Kec.Sidikalang menceritakan, pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 Sekira Pukul 22.00 Wib, dia berhenti Di Jl AH Nasution Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor persisnya depan Ayam Penyet Surabaya (Tkp), kemudian datang pelaku yang turun dari mobil langsung mengampiri korban dan merampas tas milik korban. 

" Karena saya mempertahankan tas saya, pelaku dan temannya memukuli saya sehingga tangan saya luka, kemudian pelaku membawa lari tas saya yang berisikan uang tunai sebesar Rp.60. Juta Rupiah dengan menggunakan mobil pribadi dengan No Pol BK 1144 MU" Terang Berutu.

Terkait itu, Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma S.H, M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring S.H, M.H membenarkan atas pengungkapan dan juga penangkapan pelaku kasus Curas di Jl. AH Nasution.
" Iya benar. Dua pelaku sudah diamankan dan 3 lainya masih dalam pengejaran" Kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring.

Dijelaskan Iptu Irwanta, kalau dalam pengungkapan kasus Curas tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) berupa, Satu unit Mobil Toyota Avanza Nopol BK 1144 MU. Satu Unit Handphone Warna Emas Merk Oppo. Satu Unit Handphone Warna Hitam Merk Infinix. Satu Buah Tas Ransel Warna Hitam Merk Polo Pro ( Koyak ). Satu Buku Tabungan BCA. Satu buah Celana Pendek warna biru. Satu buah baju lengan panjang warna coklat. Satu buah topi warna coklat dan Uang tunai sebanyak Rp. 12.400.000 rupiah. 

Lebih lanjut dijelaskanya, kalau pengungkapan kasus tersebut berkat hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Delitua dalam melakukan penyelidikan.

" Awalnya Team Unit Reskrim berhasil menemukan Mobil yang digunakan Pelaku untuk melakukan Perampokan  di rumah milik Octa Br Sinambela di Jl. Bahagia Kel. Titi Rantai Medan Baru. Kemudian Team menginterogasi Pemilik Mobil tersebut dan menerangkan bahwa tersangka K menghubungi pemilik mobil lewat telepone Whatshapp dengan mengatakan hendak merental mobil Toyota Avanza dan mengatakan kepada pemilik mobil bahwa yang menjemput mobil tersebut adalah temanya an.H.T (tsk 2)" Jelas Iptu Irwanta.

Dan pada hari kamis tanggal 16 Juni  2022 sekira pukul 18.00 wib,  unit Reskrim Polsek Delitua mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Jl AH Nasution Kel Pangkalan Mansyur Kec Medan Johor (Depan Ayam Penyet Surabaya).

 " Mendapat info tersebut Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma S.H, M.H, langsung memerintahkan saya sendiri selaku Kanit Reskrim untuk lidik dan menangkap pelaku. Mendapat perintah dari Kapolsek, saya  dan Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu SH, langsung melaksanakan penyelidikan" Ujar Iptu Irwanta.

Berbekal informasi dari pemilik mobil lanjut Iptu Irwanta, team melakukan penyelidikan kepada kedua orang tersebut. Dan sekira pukul 23.00 wib team berhasil mengamankan tersangka An.Inisial ( K.G ) di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting di Jl. Jamin Ginting Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan.

Hasil interogasi tersangka menerangkan, Benar telah merencanakan perampokan bersama dengan tersangka An.Inisial H.T. Benar telah melakukan perampokan bersama dengan 4 orang lainnya. Benar merental mobil avanza Warna hitam bersama dengan 4 temannya untuk melakukan perampokan terhadap korban. Mengakui mendapat bagian sebesar Rp 11.000.000 

Kemudian Sekira Pukul 23.30 wib, team kembali melakukan pengejaran terhadap temannya dan berhasil mengamankan tersangka An. Inisial HT di sebuah warung di Jl.Parang II kel.Kwala Bekala Kec. Medan johor.
Hasil interogasi terhadap tersangka menerangkan, Benar telah ikut merencanakan perampokan. Benar telah mengajak temannya inisial D (DPO). Memerintahkan D (Dpo) untuk mencari 2 orang untuk membantu melakukan perampokan tersebut. Mengakui telah ikut melakukan perampokan bersama inisial  ( K ) dan 3 teman lainnya. Mengakui mendapat bagian Rp 11.500.000.

" Sekarang kedua Tersangka inisial  K dan HT berikut berbagai barang bukti sudah diamankan ke komando guna penyelidikan lebih lanjut. Dan tersangka inisial D bersama dua orang rekannya masih dalam pengejaran petugas dan statusnya sudah masuk DPO" Terang Iptu Irwanta Sembiring.(PS/HS)
Komentar Anda

Terkini: