Terindikasi Miliki Narkoba, Polres Karo Amankan Warga Desa Raya.

/ Senin, 20 Juni 2022 / 11.12.00 WIB








POSKOTASUMATERA.COM. KARO - Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo tepatnya di sebuah rumah, pada Rabu (15/06) pukul 20.00 WIB.   

Kapolres Tanah Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H,  membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat, W (50), warga Desa Raya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, ditangkap karena kedapatan oleh Tim Opsnal sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.

Penangkapan terhadap W, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Rabu(15/06) pukul 19.30 WIB, bahwa ada masyarakat yang sering menjualkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo. Atas informasi tersebut petugas kemudian langsung melakulan penyelidikan.

Pada hari yang sama pukuk 20.00 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diketahui bernama W di lokasi yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tepatnya didalam sebuah rumah yang ditinggalinya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dari W.

Dari hasil penggeledahan pada saat itu petugas menemukan 1 (satu) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu shabu seberat bruto 1.08 gram, yang dibalut dengan potongan tisu warna putih yang terletak diatas tikar didepan tersangka Wagito yang sedang duduk pada saat itu. W mengaku kepada petugas bahwa barang narkotika tersebut adalah miliknya.

Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya W dengan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba di Mapolres Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(PS/SHELLA)
Komentar Anda

Terkini: