Ternyata Ini Penyebab Tewasnya Gadis Pujaan Mantan Polisi di Lahat

/ Rabu, 22 Juni 2022 / 21.01.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MUARA ENIM- Mungkin masih ingat terhadap peristiwa pembakaran yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polres Lahat Andriansyah bin Syaiful terhadap pacarnya hingga meninggal dunia setelah di rawat di RSUD HM Rabain selama beberapa minggu. Kini terdakwa telah dipecat dari keanggotaannya sebagai anggota Polri dan sedang menjalani proses persidangan atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Muara Enim.

Sidang lanjutan kedua di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (22/06 km/2022) kali ini dengan agenda menghadirkan keterangan saksi dari korban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim.

Pada sidang lanjutan ini, Trisnawati saksi korban dalam keterangannya kepada majelis hakim mengatakan, terdakwa Andriansyah sebelum melakukan tindakan pembakaran kepada korban (Alm) Ningsi adiknya, memang sering kali melakukan beragam tindakan adanya pengancaman maupun teror baik kepada korban maupun kepada keluarga korban.

” Saya sebagai kakak nya pernah juga yang Mulia di teror oleh terdakwa ini, salon saya akan mau di bakar, rumah orang tua kami akan mau di bakar, atap rumah orang tua kami di lempar batu kerikil dan bahkan terdakwa pernah membawa pisau mengancam akan membunuh adik saya ,” terangnya di hadapan majelis hakim pada sidang tersebut.

Menurut Trisnawati, tindakan teror yang di lakukan Andriansyah terdakwa tersebut beragam dan memang sudah sangat meresahkan, bahkan pada saat korban akan mencoba melaporkan ke aparat kepolisian atas tindakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, korban selalu di halang-halangi dan selalu di ancam oleh terdakwa.

” Pernah Almarhum adik saya ini, di borgol di areal perkebunan kelapa sawit Yang Mulia. Lalu di tinggalkan begitu saja oleh terdakwa ini, dan itu dari keterangan Alm adik saya sebelum meninggal,” ungkapnya dipersidangan itu.

Pada saat peristiwa pembakaran terjadi, Trisnawati menjelaskan, terdakwa saat melakukan pembakaran pada adiknya tersebut disaksikan oleh saksi adiknya bernama Dhea dengan menggunakan 1 botol minyak, lalu minyak tersebut di siramkan ke sekujur tubuh korban.

” Pada saat melakukan pembakaran ini si terdakwa ini sebelumnya kembali melakukan pengancaman kepada korban. Dan pada saat peristiwa terjadi pembakaran bukannya menolong korban yang kesakitan berguling-guling di tanah, malah terdakwa ini melarikan diri dengan membawa sejumlah harta benda milik adik saya ,”tegasnya.

Sementara itu, dalam keterangan terdakwa Andriansyah bin Syaiful membantah adanya beberapa keterangan dari saksi korban Trisnawati yang hadirkan oleh JPU Kejari Muara Enim. Menurutnya, ada beberapa keterangan saksi saat memberikan keterangan tidaklah benar.

” Untuk di ketahui Yang Mulia, hubungan saya kepada korban sudah berlangsung 1 tahun 7 bulan Yang Mulia. Bahkan, pihak keluarga korban telah mengetahui status saya dan bahkan menyarankan kami untuk menikah secara sirih ,”kata terdakwa dihadapan persidangan itu.

Kemudian, lanjutnya tidak pernah mencegah korban melapor, saya tidak pernah bolak balik ke rumah korban mengancam menggunakan mobil, karena mobil saya harta benda saya sudah habis sudah saya jual untuk membiayai operasi kista korban dan biaya korban sehari-hari.

” Saya tidak melarikan diri Yang Mulia pada saat melakukan pembakaran kepada korban. Bahkan, korban pun saya berikan pertolongan sehingga tangan saya terbakar ,” sanggah terdakwa secara virtual pada sidang keterangan saksi korban tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Heru Waluyo mengatakan, dari terdakwa yang di dakwa oleh JPU kepada klien nya belum bisa menyimpulkan dan menyanggah adanya dakwaan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 KUHP dan pasal 355 KUHP.

” Kita akan lihat pada sidang selanjutnya ya,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, untuk di ketahui, pada sidang pertama dalam sidang pembakaran oknum mantan polisi di Pengadilan Negari Muara Enim yaitu dalam agenda dakwaan kepada terdakwa sudah berlangsung pada tanggal (15/6/22) kemarin, terdakwa telah di dakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum Negeri Muara Enim Alex Akbar yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 355 KUHP dan pasal 354 KUHP dengan hukuman mati.

Selanjutnya ketua majelis Hakim, pada sidang keterangan saksi korban yang berlangsung hari ini, kembali meminta sidang di lanjutkan pada sidang ke-3 off line dengan agenda menghadirkan keterangan saksi pada Rabu 29 Juni 2022 mendatang(PS/EDWARD)

Komentar Anda

Terkini: