POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Menindaklanjuti Dumas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) ke Polresta Deli Serdang, Jumat (27/5/2022) terkait Dugaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun ) PT Sari Incofood Corporation (SIC) beralamat di Jalan Medan- Lubuk Pakam Km 18.5 Kabupaten Deli Serdang.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang mengadakan cek lokasi sesuai laporan Dumas yang diterima, Selasa (31/5/2022). serta mengambil sampel Limbah PT SIC untuk dilakukan uji Lab.
Pengecekan ini turut disaksikan pengurus JPKP Kabupaten Deli Serdang, petugas dalam kesempatan ini memantau secara langsung kondisi limbah PT SIC yang diduga mengandung bahan berbahaya beracun.
Ketua JPKP Deli Serdang Haris Harahap yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/5/2022), membenarkan adanya laporan pengurus DPD JPKP Deli Serdang kepolresta deli serdang terkait dugaan adanya limbah B3 dari PT SIC yang dibuang ke parit umum daerah pemukiman warga.
"Kami menduga limbah PT SIC ini mengandung bahan berbahaya beracun, yang dibuang sembarangan ke parit umum, jadi kami minta aparat penegak hukum untuk turun melakukan pemeriksaan" ungkap Haris didampingi Sekda JPKP Deli Serdang Robinson Butar Butar.
Terpisah, Kadis DLH Hartini Marpaung yang dikonfirmasi menyatakan tim sudah turun ke lokasi dan mengambil sampel limbah yang dimaksud untuk dilakukan uji lab, hasilnya kemungkinan bisa di dapat dalam waktu 5 hari kerja
Jika memang limbah itu berbahaya bagi lingkungan maka kami akan lakukan tindakan tegas .tegaa Hartini. (PS/P Limbong)