BPJamsostek Ingatkan Masyarakat Penipuan Meminta Bantuan Atas Namakan BPJS

/ Sabtu, 02 Juli 2022 / 12.06.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN- Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengimbau sekaligus mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya tindakan penipuan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.


“Tindak penipuan kembali marak, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek imbau masyarakat tetap waspada” kata Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Dr. Sanco Simanullang, ST, MT,.IPM, ASEAN Eng kepada wartawan Rabu (29/6).




Salah satu contoh, ucap Dr. Sanco Simanullang, belum lama ini beredar sebuah hoax yang mengatakan bahwa BPJamsostek memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta. Selanjutnya, masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi WhatsApp.

Sebagaimana diungkapkan Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Oni Marbun, lanjut Kepala BPJamsostek Padang Sidempuan bahwa modus lain dalam aksi penipuan terkait dengan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan lainnya.

“Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut,” tuturnya

Meskipun belum laporan dari masyarakat maupun peserta BPJamsostek yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut, BPJamsostek mengimbau masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek maupun Anggoro Eko Cahyo.

“JIka ada masyarakat atau peserta BPJamsotek yang mengalami penipuan, disarankan untuk melaporkannya ke BPJamsostek terdekat maupun kepada pihak berwajib,” harapnya.

Dijelaskan bahwa seluruh informasi resmi BPJamsostek dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram bpjs.ketenagakerjaan dan Twitter @bpjstkinfo.

Sesuai amanah undang-undang, BPJamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tentu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJamsostek tidak pernah dipungut biaya. Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek agar kepercayaan masyarakat terhadap program negara dalam melindungi pekerja terus terjaga,” jelas Dr. Sanco.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: