DPC Pemuda Karya Nasional Desak KTV Scorpio Patuhi Surat Edaran Pemko Medan

/ Jumat, 08 Juli 2022 / 15.02.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-Medan-Komandan Brigsus DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan Yusrizal A Siagian (Pablo) mendesak Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan aparat Kepolisian untuk mengevaluasi izin terhadap tempat hiburan malam KTV Scorpio yang berada di Jalan Adam Malik Medan. 

Sebab, tempat hiburan malam yang berada di kawasan Hotel Radisson itu diduga kuat melanggar jam operasional dan PPKM, karena buka sampai dan ditengarai marak peredaran narkoba dan minuman keras.

“Berdasarkan investigasi yang kita lakukan, tempat hiburan ini buka melewati jam yang telah ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemko Medan, Nomor 443.2/5874 tentang Peraturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I,” ungkap Pablo kepada wartawan, Jumat (7/7). 

Mengacu kepada Surat Edaran tersebut, Pablo mengatakan lokasi hiburan malam memang diperkenankan menerima pengunjung hingga 100%. Namun, jam operasional yang diizinkan hanya sampai pukul 22.00 WIB. 

“KTV ini seolah-olah mau menantang Pemko Medan, karena tetap beroperasi sampai pagi. Mirisnya, tempat hiburan ini sebenarnya sudah pernah digerebek Polrestabes Medan beberapa waktu. Kita mendorong agar izinnya dicabut karena kita melihat mereka terkesan membandel dan menantang Pemko Medan karena buka sampai pagi,” tegas Pablo. 

Pablo juga meminta Walikota Medan, Bobby Nasution agar melakukan evaluasi terhadap Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono yang lemah melakukan pengawasan terhadap lokasi hiburan malam di Kota Medan.

“Hasil temuan ini tentu dapat menjadi evaluasi dari Walikota Medan, karena 

Kadis Pariwisata tidak mampu melaksanakan fungsi pengawasan terhadap hiburan malam dengan baik. Terbukti masih banyak tempat hiburan yang beroperasional hingga pagi hari,” bebernya. 

Sementara itu, pihak manajemen KTV Scorpio, Erwin yang coba dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, belum membalasnya. (PS/RONY)

Komentar Anda

Terkini: