DPRK Lhokseumawe Akan Paripurnakan Qanun Pemilihan Geusyik Serentak

/ Jumat, 29 Juli 2022 / 07.18.00 WIB
Penyerahan Rancangan Qanun tentang Pemilihan Geusyik serentak kepada Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismai A Manaf dan disaksikan oleh Pj Walikota, Dr. Imran MA_di Geudung DPRK Lhokseumawe 29 Juli 2022_ (FOTO|PS|DAHLAN)

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE - Sesuai dengan fungsinya Badan legislasi DPRK Lhokseumawe akan segera melakukan Paripurna tentang Rancangan Qanun Pemilihan Geusyik Serentak dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf yang memimpin berlansungnya Paripurna Raqan Pemilihan Geusyik serentak, yang berlangsung di ruang utama sidang DPRK Lhokseumawe Tanggal 29 Juli 2022.

Tujuan pembentukan rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pemilihan Geusyik serentak dalam Wilayah Pemerintahan Kota Lhokseumawe adalah untuk mewujudkan saluran demokrasi pada tingkar desa, secara efesiensi, efektif dan akuntabel.

Terlepas dari pemilihan Geusyik secara serentak satu kali atau bertahap di Kota Lhokseumawe. Sehingga sangat urgent untuk direalisasikan adalah penetapan Qanun Kota Lhokseumawe

Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) adalah suatu pemilihan keuchik yang dilaksanakan untuk memilih pemimpin terbaik di gampong yang akan mempunyai kekuasaan dan wewenang mengendalikan pembangunan gampong selama 6 (enam) tahun masa jabatan keuchik yang mengedepankan asas langsung, umum, bebas dan rahasia oleh warga gampong setempat.
Gedung DPRK Lhokseumawe
Pelaksanaan pilchiksung merupakan sebuah pesta demokrasi bagi masyarakat gampong, karena mereka akan dapat berpartisipasi langsung dengan memberikan suara untuk memilih Calon Keuchik yang bertanggung jawab dan dapat memajukan potensi gampong tersebut.

Pilchiksung merupakan proses suksesi/ pergantian kekuasaan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan kepala desa diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pergantian kekuasaan, demikian sampaikan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe. (ADV)

Komentar Anda

Terkini: