GNPK-RI Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pungli Terhadap Kepala Desa Ke Kejati Sumut

/ Rabu, 27 Juli 2022 / 12.54.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi melaporkan Dugaan Pungli Terhadap Kepala Desa se-Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dengan laporan dengan Nomor. 23/GNPK-RI/SU-LP/VII/2022, Selasa (26/07/2022). 


Sekretaris GNPK-RI Sumut  Yulinar Lubis didampingi kuasa hukum GNPK RI, Fendi Luaha, SH kepada wartawan didepan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut menyatakan bahwa laporan tersebut tujukan kepada Kepala Kejati Sumut.


"Berdasarkan informasi, bukti dan fakta yang dikumpulkan, serta keluhan dari para Kepala Desa, kita  menemukan adanya indikasi pungli yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) melalui Camat se-kabupaten Madina. Sehingga atas dasar itulah kita melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumut".terangnya


Yulinar juga menuturkan, GNPK-RI mendapatkan bukti otentik bahwa Kadis PMD Madina melalui para Camat meminta sejumlah uang kepada para Kades sebesar Rp 1,7 juta per Desa. Dan hasil pungli itu, informasinya akan dipergunakan untuk menutupi kasus Bimtek tahun 2021 yang sedang berproses hukum di Polda Sumut, padahal anggaran itu tidak ada tertampung di APBDES tahun 2022.


Selain itu sambungnya, ada juga dugaan pungli sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per Desa dengan alasan untuk pembelian bibit dan pupuk. Padahal, bibit dan pupuk tersebut tidak dibutuhkan oleh masyarakat desa dan harganya juga sangat mahal tidak sesuai dengan harga pasaran.


"Ada juga kutipan sebesar Rp 1,5 juta untuk pembayaran gambar photo-photo pahlawan asal Madina sebanyak 3 photo. Artinya, setiap photo dihargai Rp 500 ribu, sementara harga dipasaran hanya Rp 30 ribu.


Dari hasil investigasi GNPK-RI Sumut, dapat disimpulkan adanya dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan oleh Bupati, Kadis Pemdes, Camat se-kabupaten Madina dan sebagai korbannya adalah Kepala Desa. Sebab menurut pengakuan beberapa Kepala Desa dan Camat bahwa perintah untuk melakukan pungutan tersebut berasal dari Bupati yang diturunkan kepada Kadis Pemdes dan diturunkan lagi kepada Camat".paparnya


Untuk itu tambahnya, GNPK-RI Sumut melaporkan pihak-pihak tersebut diatas dan meminta agar Kejati Sumut dengan segera mungkin menindaklanjuti serta memproses secara hukum laporan yang telah disampaikan secara tertulis tersebut.


"Meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memintai keterangan para Kades serta memanggil dan memeriksa para Camat, Kepala Dinas PMD dan Bupati Madina. Dan jika nantinya memang terbukti ada indikasi pungli, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas siapapun yang telah melanggar hukum tanpa harus tebang pilih".tegasnya. (PS/TIM/FAHRIZAL)

Komentar Anda

Terkini: