Oknum di Kejari Karo Terindikasi Kuat Kerap Peras Tersangka Narkoba

/ Selasa, 26 Juli 2022 / 16.42.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-KARO - Beberapa  kasus  penyalahgunaan narkotika dan obat bahan berbahaya (Narkoba) terutama para tersangka Narkoba  jenis sabu yang masuk ke wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Karo terindikasi  kuat diduga dijadikan ajang pemerasan oknum Jaksa yang menanganinya.

Atas adanya dugaan permainan pasal bagi para tersangka narkoba terindikasi sangat kuat, oknum oknum ini menerima upeti.

Bagi tersangka yang tidak memberikan upeti ke oknum Jaksa, akan mendapat ancaman hukuman yang tinggi.

Sesuai informasi yang sampai kepada kru media ini, banyak kejanggalan pada tuntutan Jaksa  kepada sejumlah tersangka Narkoba yang di sidang di Wilayah Hukum ( Wilkum) Tanah Karo.

Menurut Sumber yang layak di percaya, Oknum Jaksa di Kabupaten Tanah Karo yang menjadi Jaksa penuntut disinyalir menjual pasal pasal sebagai modus untuk memeras para tersangka Narkoba yang baru menjadi tersangka maupun yang telah menjadi residivis. 

Kembali dalam penelusuran poskotasumatera.com, adanya dugaan permainan pasal karet di Kejari Tanah Karo, sepertinya terjadi pada tersangka berinisial TN.

Dari informasi yang sampai kepada kru media ini, pada Putusan TN , yang diputus oleh Hakim PN Kabanjahe Dengan Pidana 4 Tahun 8 bulan, dan Subsider dua Bulan (2 bulan) dan Denda  Rp. 800.000.000. (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat bruto 0.08 ( nol koma nol delapan) gram, Dalam menangani perkara tersangka TN,  Oknum Jaksa Dan Hakim tidak ada  menerima upeti. Sehingga, TN  mendapat Hukuman penjara 4,8 tahun. 

Lain lagi putusan yang diterima oleh salah seorang tersangka Narkoba dengan Inisial PR. Dari informasi yang sampai pada kru media ini, PR terindikasi memiliki Narkoba,  terindikasi BB PR lebih banyak di banding TN, sesuai info PR juga merupakan residivis narkoba. 

Namun, dari informasi yang di terima, PR di putusan  PN Kabanjahe dengan Pidana 2 tahun penjara, dengan biaya perkara sebesar Rp. 2.000.000,-. Alih - alih, penyebutan sebagai kerabat PR memberikan ratusan juta  uang kepada oknum Jaksa dan Hakim. Sehingga, mendapat hukuman yang lebih ringan dibanding TN. 

Menurut warga Kabanjahe berinisial GT ( 56)  menurut GT, masih banyak indikasi permainan pasal dan dugaan  kejanggalan pada tuntutan Jaksa  Dugaan saya, dulu  ada tuntutan jaksa cukup tinggi. Namun, di putusan Hakim rendah,  Jaksa penuntut umumnya tidak banding" nantilah saya datanya, data kejari juga ada sama saya " ujar GT singkat.

Adanya indikasi permainan pasal di  Kejari Karo oleh oknum Jaksa, mendapat respon dari Aktivis LSM berinisial RM  dan Pemerhati Hukum di Karo, dan mengatakan akan  membuat pengaduan ke Kejati Sumut dan Kejagung RI.

"Adanya informasi dari warga, di   kejaksaan tentang indikasi  permainan pasal, akan segera di tindak lanjuti, secepatnya akan kita surati dinas terkait," ujarnya.

Dia menambahkan  Jika terbukti ada permainan pasal, sejumlah Jaksa  Di Wilkum Karo akan di tindak lanjuti sampai ke Pusat. 

"Para tersangka narkoba sebagai korban, saya harap para  jaksa  memberikan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak pilih kasih," ujar Aktivis LSM lainya.  

Kajari Karo Fajar Syah Lubis SH  yang di konfirmasi poskotaaumatera .com via WA tidak berhasil. Demikian juga saat di hubungi ke nomor handphone tidak juga menjawab meski terdengar nada pangilan masuk.

Saat hendak ditemui di kantor Kejari Karo, salah seorang stafnya mengatakan bahwa Kajari Karo sedang rapat. "Bapak sedang rapat bersama kasi intel," ujar nya singkat.  (PS/BUDIMAN S) 




Komentar Anda

Terkini: