Ketua Fraksi Nasdem DPRK Aceh Timur Pertanyakan Bagi Hasil Kondesat Block A dengan BPMA

/ Kamis, 28 Juli 2022 / 21.40.00 WIB
Ketua Fraksi Nasdem DPRK Aceh Timur, H. Tarmizi Daud (baju putih) bersama pengamat lingkungan dan rekan aktifis  yang menyorot tentang pembagian hasil Kondesat dengan BPMA dinilai belum terang dimata publik. (FOTO|PS-D.AMRI)

POSKOTASUMATERA.COM| ACEH TIMUR '- Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRK Aceh Timur, H. Tarmizi Daud, mempertanyakan Perjanjian  pembagian hasil minyak dan gas dengan  Badan Pengelola Minyak dan Gas (BPMA) Pemerintah Aceh apakah sudah termasuk kondesat, yang terlihat belum jelas di publikasi oleh BPMA selaku perpanjangan mandat Pemerintah Aceh, ungkap Tarmizi Daud kepada Poskota, Kamis (28/07/2022) di Kantor DPRK Aceh Timur.

Menurut Tarmizi alias Taprang, sejauh ini pihak BPMA belum begitu terang menjelaskan kepada publik terkait MoU Pemerintah Aceh tentang bagi hasil tersebut, apakah termasuk Kondesat. Kalau memang termasuk Kondesat dalam perjanjian pembagian hasil minyak dan gas, harus di beritahukan kepada publik juga secara transparan, biar tidak salah bersikap.

Para tokoh masyarakat di Aceh Timur masih mempertanyakan tentang pembagian hasil kondesat yang merupakan turunan dari minyak dan gas hasil eksplorasi oleh PT  Medco E & P Malaka. Seperti diketahui, eksplorasi oleh perusahaan tersebut mengeluarkan Kondensat lebih kurang 1000 - 1200 barrel/hari, sebut Taprang.

Masih menurut Taprang, Kondensat merupakan inti yang keluar dari perut bumi Aceh Timur, selain dari minyak dan  gas. Kami  mempertanyakan bagaimana pembagian hasil Kondesat dengan masyarakat Aceh Timur atau Masyarakat Aceh.

Apalagi jumlah Kondensat yang keluar dari perut bumi Aceh Timur diprediksi mencapai lebih kurang 1000 barrel per hari (1 barrel=159 liter_Red) yang di angkut melalui treler ke areal PT. Perta Arun Gas (PAG) Lhokseumawe. Dan belum diketahui apakah disalurkan langsung ke kapal atau tidak,  serta di jual ke negara mana dan pihak mana, ujar Taprang.

Lebih lanjut Taprang menghimbau kondensat bukanlah limbah, namun sebuah produk turunan selain gas. Harapannya semoga pihak terkait memberi penjelasan ke publik terkait pembagian hasil, jangan sampai daerah dirugikan. 

Sementara itu, Masri pemerhati lingkungan di Aceh Timur, mengatakan seharusnya BPMA menjelaskan ke publik terkait kondensat.  Menyangkut dengan fungsi serta jumlah yang di hasilkan setiap hari,  apakah hasil Kondensat sudah masuk dalam perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Aceh Timur, atau tidak masuk sama sekali, hal ini perlu di perjelas oleh BPMA sendiri.

Sedangkan, Ronny Harianto Aktifis Muda Aceh menghimbau kepada Pemerintah Daerah Aceh Timur, agar menjelaskan Fungsi dan hasil dari Kondensat yang merupakan produk turunan dari Gas Alam, dalam pembagian hasil, Aceh Timur termasuk dalam pembagian sebagai PAD daerah atau tidak, dan kepada BPMA menghimbau agar menjelaskan secara terperinci terkait hal tersebut, sebelum mengambil langkah-langkah gerakan kongkrit, ingat Ronny.

Kondensat merupakan residu dari gas alam yang dimurnikan menjadi berbentuk cair dan digunakan sebagai pelarut industri cat, farmasi dan lem serta untuk  pelarut dalam proses pembuatan cat, varnish, dan tinta cetak. Komponen dalam preparasi larutan untuk ban, karet, dan perekat/industri lem, ungkapnya. (PS|D.AMRY)
Komentar Anda

Terkini: