Pelaku Cabul Diamankan Sat-Reskrim Polres Labuhanbatu

/ Kamis, 14 Juli 2022 / 15.36.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Pelaku pencabulan AH (41) warga Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Labuhanbatu di kediamannya, Selasa (12/7/2022).

Ketiga korban pencabulan yang dilakukan tersangka yakni, A (5), S (9) dan R (7). Ketiga korban warga Dusun IV Sidua – dua, Desa Sidua – dua Kecamatan Kualuh selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti pada paparannya, Kamis (14/7/2022) menerangkan, pencabulan dilakukan tersangka pertama di bulan Maret tahun 2022 terhadap korban A. Dimana, tersangka AH melakukan aksinya dengan memangku dan meraba korban dibagikan terlarang/vital korban.

Kemudian terhadap korban S (9) dan R (7), tersangka melancarkan aksinya pada bulan Juni tahun 2022. Disini, tersangka meraba bagian terlarang korban dan memeluk serta mencium korban. 
"Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku di Dusun IV Sidua – dua, Desa Sidua – dua. Kejadian tersebut terungkap ketika Korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban di damping Kepala Desa  langsung melapor ke pihak polisi,”terang AKBP Anhar.

Terhadap korban, AKBP Anhar mengatakan, akan didampingi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui P2TP2A  (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). 

"Untuk rasa aman, kepada korban serta memulihkan Psikologisnya P2TP2A Kabupaten Labuhanbatu Utara akan mendampingi,"ucapnya.

Atas perbuatan tindak pidana pencabulan tersebut, pelaku diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 75 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. 

"Dikarenakan korbannya lebih dari satu orang, ditambah ⅓ ancaman masa tahanan,"tutup AKBP Anhar. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: