PENAKARAN BENIH LOBSTER ILEGAL DI GREBEK

/ Rabu, 06 Juli 2022 / 15.15.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM
-Palembang- Unit Ranmor bersama Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap perkara tindak pidana penangkaran Benih Lobster yang tidak memiliki SIUP alias ilegal pada hari Selasa (5/7/2022) sekira pukul 11.45 WIB.

Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) dan  Opsnal Ranmor juga mengamankan 24 tersangka dengan barang bukti kurang lebih 93.000 benih Lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin.


Kapolrestabes Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkapkan penangkaran benih lobster ilegal. Pengungkapan kasus ini di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar Kec. Alang-Alang Lebar Palembang.

"Terungkapnya hal ini anggota kita mendapatkan informasi adanya transaksi pengakutan benih Lobster, kemudian anggota kita langsung melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib di lokasi. 

Lebih jauh dikatakannya, dari lokasi TKP didapatkan 24 orang yang membawa benih lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin. "Upaya yang telah kita lakukan mengamankan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," lanjut Kapolrestabes. (PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: