Pengeroyokan Wartawan Dituntut Hanya 1 Tahun, Wartawan Senior di Madina Anggap Jaksa Bermain

/ Rabu, 27 Juli 2022 / 16.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Pengeroyokan Wartawan, Jeffry Barata Lubis, telah membacakan tuntutannya dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Rabu, (27/7). Dalam tuntutannya, JPU menuntut keempat tersangka selama 1 tahun penjara. Namun, tampaknya tuntutan ini seolah-olah ada indikasi permainan dalam kasus ini. Hal ini diungkapkan oleh Wartawan senior di Madina,Iskandar Hasibuan. 


"Pasal yang disangkakan itukan pasal 170. Pasal ini sudah jelas bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan pemukulan dan pengeroyokan. Dari barang bukti CCTV juga sudah jelas tampak," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (27/7). 


Iskandar juga menambahkan, dalam pelaksanaan sidang ini juga sudah banyak fakta-fakta yang terbuka. Salah satu faktanya adalah adanya upaya untuk menutup atau memberhentikan pemberitaan yang dilakukan oleh korban. Iskandar menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan salah satu upaya penyuapan.


"Dari beberapa saksi kemarin terungkap. Ada upaya dari para terdakwa untuk menyuap wartawan untuk memberhentikan pemberitaan. Melihat hal ini apa jaksa bungkam. Ini jelas ada permainan," tegasnya. 


Melihat hal ini, Iskandar menilai keamanan wartawan di Madina akan semakin terancam. Wartawan di Madina akan semakin merasa tertekan dengan adanya tuntutan yang bisa dianggap terlalu singkat. Karena itu, Iskandar berharap pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Madina bisa mempertimbangkan putusan nantinya. 


Selain itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Propinsi Sumatera Utara, H. Farianda Sinik yang dimintai komentar terkait tuntutan ini merasa kecewa. Namun, walau bagaimanapun pihak PWI Sumut tidak bisa melakukan intervensi kepada pihak Jaksa dan Hakim.


"Melihat tuntutan itu, sebenarnya kami berharap Hakim dapat memutuskan hukuman yang setimpal terhadap para terdakwa. Apa yang dilakukan oleh terdakwa ini sudah menghina profesi wartawan," jelas Farianda. 


Farianda juga menambahkan sebagai salah satu organisasi yang menaungi wartawan di Propinsi Sumatera Utara, dia menganggap dengan tuntutan itu sangat merendahkan profesi wartawan. (PS/TIM/FAHRIZAL).

Komentar Anda

Terkini: