Polres Madina Ungkap Beberapa Kasus Pencurian Di Wilayah Siabu.

/ Kamis, 14 Juli 2022 / 13.57.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Polres Madina ungkap beberapa kasus pencurian yang terjadi selama beberapa Minggu belakangan ini di kecamatan Siabu dengan menghadirkan lima orang tersangka dengan masing masing peran dan barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari masing masing tersangka yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra, 3 (tiga) pucuk senapang angin, TV layar datar, tabung gas warna Pink, mesin perontok padi, selimut dan mesin genset serta Motor Honda Kap70.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan beberapa korban ke Polsek Siabu pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 07.00 wib, korban melaporkan jika sudah terjadi pencurian di dalam rumahnya ke Unit Reskrim Polsek Siabu. 

Kemudian Kanit Res Polsek Siabu beserta anggota yang menerima laporan oleh beberapa Korban dan kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa serta mengambil keterangan dari korban dan saksi-saksi.

Selanjutnya, Kanit Res memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan dan mengeluarkan surat panggilan kepada para tersangka untuk dimintai keterangannya.

Berdasarkan keterangan yang diberikan para tersangka bahwa benar telah melakukan aksi pencurian di dalam rumah korban bersama dengan tersangka lainnya, dihadapan petugas tersangka kemudian mengakui semua perbuatannya tersebut.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul dalam keterangannya mengatakan modus dari para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi akibat kecanduan main game di warnet.

" Para tersangka ini biasanya melakukan aksi pencurian dan pembongkaran rumah yang ditinggal bekerja oleh penghuninya, selanjutnya para tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban dan menjualnya, dan hasilnya dibuat untuk membiayai kebutuhan hidup dan juga main warnet," tutur Kapolres.

Kini ke empat tersangka akan di jerat dengan pasal dan undang-undang dan dipersangkakan Tindak Pidana "Pencurian" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3, subsider 362 KUHP pidana.  (PS/AKBAR)
Komentar Anda

Terkini: