Sebulan melakukan Penyelidikan, Akhirnya Polsek Biru Biru Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sp. Motor

/ Jumat, 15 Juli 2022 / 09.19.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG - Setelah satu bulan lamanya melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Biru biru berhasil mengungkap kasus penggelapan Sepeda motor milik Alberet Barus, yang dilaporkan pada tanggal 6 Juni 2022 lalu sesuai nomor: LP/B/20/VI/2022/SPKT/Polsek Biru-Biru/Polresta DS/Polda Sumut.

Tersangka adalah David Alias Mandra, lk, 30 thn, Islam, Karyawan Swasta, warga Dusun III Buntu Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang. 

Dan tersangka diamankan petugas di tempat persembuyianya di seputaran Desa Sidodadi, Kecamatan Biru biru, pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2022, sekira pukul 10.00 Wib. 

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Biru biru Ipda Ade Hasmiri SH kepada wartawan Kamis (14/7/2022) menjelaskan,  kalau berawalnya kejadian itu pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wib, tepatnya di Gang Wakaf  Dusun III Desa Sidodadi Kec.Biru-biru. 

Dimana pada saat itu pelaku  an. David (Mandrak) meminjam Sepeda motor milik korban an. Alberet Barus merk Yamaha RX KING Nopol BK 4135 MP warna hitam dengan alasan mau pulang sebentar ke rumahnya,

Setelah menerima laporan dari korban kemudian team unit reskrim Polsek Biru biru  langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Dan setelah Sebulan lamanya dilakukan penyelidikan akhirnya pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 10.00 wib, team tembus pandang dengan keberadaan tersangka sedang bersembunyi di seputaran desa Sidodadi. 

" Kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung mengamankanya ke komando guna proses penyelidikan lebih lanjut" Jelas Ipda Ade. 

Dan begitu dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan tersangka pun mengakui perbuatanya telah menggelapkan Sepeda motor milik korban. " Adapun kerugian korban diperkirakan 10 juta rupiah" Terang Kanit Reskrim.(PS/HS)

Komentar Anda

Terkini: