Surianto Ingatkan Pelaku Usaha Agar Patuhi Perda 1/2016 Tentang Limbah B3

/ Senin, 04 Juli 2022 / 15.30.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Surianto SH, mengingatkan pelaku usaha yang ada di Medan Utara agar patuh terhadap Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pasalnya, limbah yang tidak dikelola dengan baik, akan berdampak buruk pada keberlangsungan hidup masyarakat yang ada di sekitarnya.

Dikatakannya, banyak pabrik-pabrik yang beroperasi di Utara Kota Medan ini belum mampu mengolah limbah bahan berbahaya mereka, terutama perusahaan yang mengelola batu bara. Sebab, 10 persen dari pengelolaan batubara tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan beracun.

“Di sisi lainnya, ada pabrik pengolahan bulu ayam yang setelah jadi digunakan untuk jok mobil mewah, jok pesawat dan lain-lain. Kalau tidak dikelola dengan baik limbahnya, sangat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitarnya,” ungkapnya saat menggelar sosialisasi perda dimaksud, di Jalan Jagung Lingkungan 8, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (3/7/2022).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan ini berharap, Pemko Medan melalui dinas terkait tidak menutup mata apabila ada pabrik yang tidak mengolah limbahnya sesuai standar operasional prosedur.

“Jangan masyarakat yang dirugikan hanya untuk kepentingan oknum tertentu. Pemko Medan harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Kita (anggota dewan) tidak anti investasi, tapi jalanilah usaha dengan mematuhi aturan yang berlaku di Kota Medan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Butong ini mengingatkan para pelaku usaha ada ancaman di depan mata jika dengan sengaja membuang limbah ke lingkungan yang berdekatan langsung dengan masyarakat.

"Sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang sengaja membuang limbah ke lingkungan masyarakat dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya.(PS/10)

Komentar Anda

Terkini: