Team Tekab Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku Pencurian

/ Sabtu, 02 Juli 2022 / 16.15.00 WIB


POSKOTASUMATERA.com
-OganIlir- Setelah hampir sebulan masuk Dalam Pencarian Orang (DPO), akhirnya dua pelaku pencurian rumah kosong dapat di amankan team Tekab Polsek Tanjung Raja dipimpin kanit Reskrim IPDA Marzuki SH bersama anggota hari jumat (01/07/2022). 

Kedua pelaku yakni Rama yandi (23) warga LK. iII rt. 06 kelurahan Tanjung Raja utara Kec. Tanjung Raja kab. Ogan Ilir dan Marzuki (37) warga dengan warga yang sama. Para Pelaku melakukan aksinya pada tgl  17/06/2022 sekira 10.00 WIB dirumah korban Ahmad Fikri (29). Mengetahui rumah dalam keadaan kosong. Pelaku dengan leluasa masuk rumah dan mengambil barang yang bukan haknya berupa satu unit rak piring almunium dan satu unit lemari kaca almuniuam. 


Kemudian  pelaku mengangkut barang curian dengan mengunakan bentor (becak motor) sempat ketahuau dari tetangga korban, merasa aksi ketahuan pelaku langsung menghampiri saksi korban untuk memberikan uang sogokan 50 ribu terhadap tetangga korban namun di tolak saksi. Akhirnya pelaku kabur meninggalkan saksi. 

Atas kejadian tersebu, korban Ahmad  Fikri Eka melaporkan kejadian itu ke SPK Polsek Tanjung Raja dengan mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3 juta. Terkait laporan tersebu, Kanit Reskrim IPDA Marzuki bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP untuk mendapat keterangan saksi-saksi. 

Pada akhirnya kedua pelaku dapat kita tangkap dan salah satu pelaku pada saat di tangkap mau kabur petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur. Kedua pelaku lngsung di bawa ke mapolsek Tanjung Raja bersama barang bukti untuk mempertanggujawabkn perbuatannya. Kedua pelaku terancam penjara 7 tahun pasal 363 Khup. (PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: