Terduga Pencabulan bocah 12 Tahun Dipanggil, Johanes SH: Apresiasi Unit PPA Polrestabes Medan

/ Minggu, 17 Juli 2022 / 07.08.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-BUNGA(inisial) bocah 12 tahun yang diduga diperkosa dan dipaksa oral sex disebuah gudang yang berada di daerah Kecamatan Percutseituan Kabupaten Deliserdang, menurut Kuasa Hukum Korban Johannes SH,ID(40) warga Percut seituan diduga terlapor hari ini datang penuhi panggilan pihak Polrestabes Medan. Johannes SH mengapresiasi kinerja Unit PPA Polrestabes yang telah bekerja secara profesional terhadap kasus yang dilaporkan kliennya. 

Kuasa hukum korban bernama Johannes SH kepada wartawan mengatakan setelah ia menerima kuasa dari kliennya ia terus memantau proses hukum yang dilakukan pihak Unit PPA Polrestabes Medan. 


"Saya selalu memantau terus proses proses yang dilakukan pihak unit PPA Polrestabes Medan atas kasus yang dilaporkan kliennya," katanya, Sabtu (16/7/2022). 


Terang Johannes terkait kasus kliennya ia juga didampingi pihak lembaga perlindungan anak yang dibawah pimpinan Aris Merdeka Sirait. 


"Kita juga didampingi oleh lembaga perlindungan anak yang dibawah pimpinan Aris Merdeka Sirait sehingga kami tahu persis proses proses dari laporan klien saya," ungkapnya. 


Jadi jelas Johannes, hari ini pada Sabtu (16/7/2022) Unit PPA Medan telah memanggil diduga terlapor pencabulan anak dibawah umur. 


"Dengan adanya pemanggilan terhadap diduga terlapor ini,adalah sebuah harapan dari ibu korban yang menjadi status keadilan bagi korban," jelasnya. 


Ia juga berharap agar ada kepastian hukum terhadap kasus kliennya.  Informasi yang dirinya dapat bahwa si diduga terlapor datang dalam pemanggilan pihak kepolisian. 


"Informasi yang saya dapat bahwa ID diduga terlapor datang dalam pemanggilan pihak kepolisian hari ini dan masih dalam pemeriksaan di tingkat sidik.  Dari tingkat sidik disitu akan ditentukan status diduga terlapor," bebernya. 


"Ibu korban saat mendengar adanya pemanggilan terhadap diduga terlapor langsung sujud syukur sembari menangis dan berharap kasusnya segera terungkap sehingga adanya kepastian hukum dan keadilan terhadap anaknya, akibat dari peristiwa yang menimpa anaknya, korban tidak mau masuk sekolah padahal seharusnya korban sudah masuk di kelas VII, hal ini yang menambah sedih ibu korban melihat anaknya trauma dan karena takut jadi bulian teman temannya,Ibunya dan saya (kuasa hukum) mengasingkan Korban ke tempat yang aman dan tidak ada yang mengetahui nya selain ibu korban dan saya," imbuhnya. 


Saat dikonfirmasi Kanit PPA Polrestabes Medan, terkait apakah benar diduga terlapor datang memenuhi panggilan pihak Polrestabes Medan. AKP Madianta Ginting menyampaikan sesuai jadwal pemanggilan hari ini. 


"Sesuai jadwal panggilan hari ini," pungkasnya.(PS/IRWANSYAH GINTING).

Komentar Anda

Terkini: