Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi, Truck Pengangkut Getah Pinus Diamankan Di Mapolsek Tiga Juhar

/ Sabtu, 16 Juli 2022 / 21.50.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG-Diduga tidak mengantongi izin dan dokumen resmi, satu unit truk pengangkut getah Pinus diamankan di Polsek Tiga Juhar, Polresta Deli Serdang,  Sabtu (16/7/2022).

Pengamanan satu unit truk pengangkut getah Pinus ini, berawal adanya laporan warga dan sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kecamatan STM Hulu.

Saat pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas  Polsek Tiga Juhar yang di dampingi sejumlah wartawan, LSM dan Ormas, truk berisikan getah pinus itu didapati  tidak dilengkapi dokumen Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu . 

"Pada saat personil melakukan pemeriksaan dokumen, mereka tidak bisa memberikan dokumen yang sah tentang angkutan getah pinus. Jadi, getah pinus daerah yang diperoleh izin sistem informasi penataan hasil hutan secara online. Yaitu berupa dokumen yang berisi data - data mengenai apa yang mereka bawa untuk dijadikan dokumen penyerta.dan mereka hanya dapat memperlihatkan surat jalan yang dikeluarkan kepala desa Marjanji Togah Kecamatan Gunung Meriah.

Karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen  lain , maka anggota  membawa mobil truk berisi getah pinus, ke komando " jelasnya Iptu BP Dalimunte Wakapolsek Tiga Juhar. 

Lebih jauh dikatakan Dalimunte Penangkapan truk yang berisikan getah Pinus yang di perkirakan 8 ton yang dikemas dalam karung goni. Dan untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini truk beserta barang bukti di limpahkan ke Polresta Deli Serdang.

Sedangkan menurut Reza orang dekat dari big bos penadah getah Pinus hutan lindung ini mengatakan, semua pejabat terkait di kecamatan Gunung Meriah sudah mengetahui penderesan getah Pinus hutan lindung. 

" Penjarahan getah Pinus hutan lindung di kecamatan Gunung Meriah sebenarnya ini bukan tabu lagi, karena mulai tingkat desa sampai kecamatan Gunung Meriah sudah mengetahuinya, " Kata Reza dengan kartu terbuka. 

Sementara Takim mengaku sebagai pemilik andel dalam pembelian getah Pinus hutan lindung itu, mereka membelinya dari kelompok tani Makmur dan perambahan getah Pinus hutan lindung itu juga sudah diketahui oleh pejabat dinas Kehutanan sumatera Utara dengan bapak inisial P dan J. 

Selanjutnya, sekira pukul 16.00WIB, truk dibawa olah petugas Polsek Tiga Juhar, ke Polresta Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut. (PS/P Limbong)
Komentar Anda

Terkini: