Tidak Koperatif Memenuhi Panggilan DLH DS, Izin PT Leong Terancam Dicabut

/ Selasa, 05 Juli 2022 / 20.51.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG-Dinilai tidak koper aktif dalam surat panggilan terkait dugaan pencemaran lingkungan dilakukan perusahaan ternak ayam PT Leong Ayam Satu Primadona yang berlokasi di dusun empat beras bulan, Desa Talun Kenas, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Izin operasional yang dimiliki oleh perusahan ternak ayam itu terancam dicabut untuk sementara " Surat panggilan yang pertama dijadwalkan pada hari jumat 1 Juli 2022 dan surat panggilan yang kedua juga kita minta pihak perusahan pada hari Selasa 4 Juli 2022, namun yang bersangkutan hingga saat ini belum datang '" Kata Artini Marpaung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang kepada wartawan,  Selasa (4/7/2022).

Menurut Artini Marpaung dalam surat panggilan yang pertama dilayangkan kepada pihak pengusaha ternak ayam PT Leong. Saat itu di hadiri oleh perwakilan perusahan, tapi yang kita mau bukan perwakilan perusahan," Kita butuh orang yang bertanggung jawab di perusahan ternak ayam itu, karena sewaktu yang melakukan permohonan bukan atas nama perwakilan perusahan, " Kata dia. 

Sebelumnya Limin Candra salah seorang pemilik lahan mengaku resah akibat blower ternak ayam PT Leong, dan dampak kipas blower yang mengarah ke perladangannya, dua tahun tanaman berupa duku dan kelapa sawit tidak membuahkan hasil. 

Bukan itu saja bau tidak sedap saja pun selalu timbul dari arah ternak ayam itu sehingga disaat hari libur kami keluarga engan untuk istirahat di perladangan itu kata limin candra dikuatkan dengan surat pernyataannya yang dilayangkan ke pihak perusahan. 

" Memang benar bang dua tahun belakangan ini tanaman milik saya tidak dapat membuahkan hasil lagi, bayangkan saat musim buah duku, awalnya tanaman duku milik saya bungnya cukup banyak tapi belakangan bunga itu gugur hal ini diduga akibat kipas blower ternak ayam PT leong itu, " Kata Limin lagi. 

Tak jauh beda yang dikatakan Romi Makmur Rangkuti mendesak Dinas lingkungan hidup harus menjerat pimpinan perusahan ternak ayam PT Leong ayam satu Primadona dengan undang-undang seperti yang diatur dalam pasal 1 angka 14 undang- undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana selama 3 tahun dan denda sebesar 3 Miliar rupiah, dan bila mana perusahan itu terbukti maka sebaiknya dinas terkait melakukan  penutupan " Kata Romi Direktur Executif Gerakan Indonesia Bersih.

Bila kita mengacu dalam surat permohonan pihak perusahan ternak ayam, disitu jelas-jelas pihak perusahan PT Leong membuat pernyataan untuk mendapatkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup(UKL-UPL) bersedia menjaga lingkungan sekitarnya.ujarnya.

Sementara itu, Muliono perwakilan dari PT leong berjanji semua keluhan warga akan disampaikan kepada pinpinan perusahan dan Muliono juga berjanji akan membangun pembatas blower dengan permanen, " Semua keluhan warga itu secepatnya disampaikan kepada pimpinan, " Kata Muliono  mengakhiri pertemuan.(PS/P Limbong)
Komentar Anda

Terkini: