Benahi Birokrasi, Pemkab OKI Luncurkan Layanan Digital Kepegawaian

/ Senin, 01 Agustus 2022 / 21.17.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - OGAN KOMERING ILIR - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus melakukan pembenahan dan perbaikan birokrasi. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan meluncurkan aplikasi digital kepegawaian SEGMENT (Sistem Digital Dokumen Aparatur Sipil Negara).

Aplikasi tersebut didesain untuk mendukung transformasi organisasi dan sumber daya manusia aparatur di Kabupaten OKI.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Maulidini SKM menyampaikan, aplikasi SEGMENT diluncurkan guna meningkatkan pelayanan dan memudahkan para ASN di lingkungan Pemkab OKI dalam pengurusan administrasi kepegawaian serta wujud reformasi birokrasi.

“Aplikasi SEGMENT merupakan pelayanan secara online yang berbasis website, yang mengakomodir sejumlah pengajuan pelayanan mulai dari izin cuti, usul kenaikan pangkat, usul pensiun, usul mutasi  serta kepengurusan bagian kepegawaian lainnya,” jelas Maulidini yang biasa disapa Deni, Senin (1/8).

Deni menambahkan, BKPP OKI terus bertransformasi memberikan pelayanan kepegawaian yang terintegrasi dan berkualitas.

Sekretaris Daerah OKI H. Husin S.Pd, MM M.Pd mengapresiasi diluncurkannya aplikasi layanan SEGMENT yang dapat memberikan kemudahan bagi pegawai dalam pengurusan administrasi, mengingat geografis OKI yang sangat luas.

Sekda mengatakan, transformasi diperlukan untuk mewujudkan good governance di Kabupaten OKI yang tangguh, tanggap terhadap perubahan dan responsif untuk mencapai kinerja maksimal serta penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.

“Saya sangat berharap, transformasi ini menjadi ikhtiar kita bersama untuk menjadikan birokrasi di OKI sebagai world class bureaucracy yang mampu memberikan pelayanan publik berkualitas, efektif, dan efisien,” ujar Sekda Husin.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pemetaan data non ASN di OKI terkait dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Maulidini melanjutkan, pegawai non-ASN maupun non-P3K di OKI berjumlah 8.000-an orang. Maka dari itu, Pemkab OKI akan memberikan kesempatan pegawai non-ASN dan non-P3K yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten OKI.

“Semetara itu, untuk petugas kebersihan, keamanan dan sopir dipenuhi dengan tenaga ahli daya (outsourching).  Honorer ataupun tenaga kerja suka rela (TKS) bukan berarti tidak memiliki kompetensi, hanya saja belum mendapatkan kesempatan. Kita memberikan kesempatan itu tentu dengan mekanisme sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandasnya(PS/DANIEL)

Komentar Anda

Terkini: