Beritakan Dugaan Tangkap Lepas Penimbun BBM Subsidi, Wartawan Poskotasumatera.com Dicari Terduga Pelaku

/ Minggu, 14 Agustus 2022 / 22.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Kasus pengamanan dua tersangka yang diduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar D (laki -laki) dan N (wanita), Selasa (19/7/2022) yang lalu, yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serdang Bedagai Sumatera Utara masih terkesan misterius.

Disebut misterius, informasi beredar hangat di Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan. Khususnya di lingkungan Dusun 3 Desa tersebut. Namun, di sisi Sat-Reskrim Polres Serdang Bedagai, saling lempar konfirmasi.

Hangat dalam perbincangan warga, disebut - sebut juga salah satu dari terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi sempat ngoceh dengan warga. N mengatakan, mengeluarkan uang yang cukup banyak untuk bisa lepas dari jeratan hukum.

"Kata si N (inisial), dia mengeluarkan uang Rp.100 juta biar tidak dipenjara. Tapi belakangan, dia bilang Rp.10 juta. Mungkin ada tekanan kali ya?,"sebut warga Desa Jambur Pulau yang namanya enggan dicatut belum lama ini di konfirmasi Poskotasumatera.com.

Bukan hanya itu saja, seorang wartawan Kabupaten Serdang Bedagai dijumpai D terduga pelaku mencari - cari wartawan Poskotasumatera.com. Entah ada niat apa, D mencari - cari wartawan Poskotasumatera.com.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP  Made Yoga Mahendra, ketika dikonfirmasi kembali hal dugaan tangkap lepas 2 orang terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar mengatakan, bahwa 2 orang yang diamankan, memiliki surat keterangan dari Kepala Desa Jambur Pulau.

"Sudah kita cek mereka punya surat ket kepala desa diperuntukkan untuk mesin padi,"balasnya via pesan WhatsApp, Jum'at (12/8/2022).

Pernyataan Kasat Reskrim jauh bertentangan dengan Kanit Ekonomi Iptu Raja Kaya Haloho. Dia mengatakan, seolah - olah penangkapan/pengamanan terhadap terduga pelaku penimbun BBM bersubsidi tidak ada.

"Siap Abangda, Negatif Abangda," jawab Kanit Ekonomi Iptu Raja Kaya haloho saat dikonfirmasi Poskotasumatera.com seputaran dugaan tangkap lepas, Sabtu (13/8/2022).

Terkait dengan pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP I Made Yoga, kembali bertentangan dengan keterangan Kepala Dusun 3 Desa Jambur Pulau M. Siddik. 

Siddik mengatakan, surat keterangan tentang pembelian solar bersubsidi, D atau N hanya untuk beberapa liter diperuntukan kebutuhan usaha sawahnya saja. Sementara, pengambilan bersubsidi yang dilakukan D dan N, menurut Siddik, setiap hari. 

"Surat kepala desa ada. Tapi, ketentuan liternya sudah ditentukan. Kalau dilihat memang lebih dari ketentuan, makanya ditangkap, "katanya Siddik.

Informasi lain yang diperoleh  dari warga sekitar lokasi penangkapan yang namanya enggan disebutkan di media ini, penangkapan terduga penimbun minyak BBM bersubsidi jenis solar terjadi pada hari Selasa(19/7/2022) sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu personil Polres Sergai datang ke rumah terduga pelaku penimbun BBM Bersubsidi dengan menggunakan mobil avanza warna hitam sekitar lima orang personil, satu diantaranya Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Sergai Iptu Raja Kaya Sihaloho.

Sebelumnya, pernyataan masyarakat salah satunya disampaikan Kepala Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Muhamad Siddik mengatakan benar adanya penangkapan pelaku Penimbun BBM Bersubsidi berinisial (D) dan (N) di wilayah dusun III pada, Selasa (19/7/2022) sekira pukul 23.30 WIB. (PS/Red-O3)
Komentar Anda

Terkini: