Dua Bandar Narkoba di Ringkus di Rumahnya Masing-masing

/ Minggu, 28 Agustus 2022 / 16.44.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM.KAMPARKIRIHILIR- Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan dua orang diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu, keduanya ditangkap di rumahnya maising-masing, pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB. 

Pelaku adlaah HE (36) warga Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan MS (27) warga Desa Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri yang ditangkap di rumahnya masing-masing. 

Barang bukti yang diamankan dari tangan HE, 17 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu, HP Invinix, set bong, mancis, botol plastik, plastik. Klip dan tas. 

Sedangkan dari tangan MS, 6paket diduga Narkotika jenis shabu, HP Vivo, dompet, set bong dan mancis. 

Awal mula penangkapan ini, ketika kanit reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada salah satu warga yg sedang melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di Dusun Damai Makmur Desa Sungai Simpang Dua. 

Selanjutnnya Tim langsung mendatangi TKP dan sekira jam 02.00 WIB tim mendapati seorang yang sedang berada di rumahnya dan selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku. 

Ia langsung di interograsi dan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan tim menemukan barang bukti didalam sebuah tas yang digantung didinding didalam rumah pelaku dan selanjutnya palaku.

Setelah itu, dari pengakuan HE, barang haram itu ia dapat dari pelaku MS. Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah pelaku MS dan langsung dilakukan penangkapan. 

Saat itu, disaksikan oleh ketua RT setempat dan menemukan barang bukti berupa 6  paket diduga narkotika jenis shabu yg disimpan di dalam dompet didalam kantong celana sebelah kiri, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH membenarkan penangkapan kedua pelaku, " Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kampar kiri Hilir untuk diperoses lebih lanjut, "ungkapnya. 

Ditambah Kapolsek, pelaku sudah melanggar Psl 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. " Keduanya dilakukan tes urine dan postif Metamphetamine,"tegas Kapolsek.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: