Gara Gara Handphone Sardino Diamankan Polsek Lembak

/ Rabu, 10 Agustus 2022 / 20.29.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-Muaraenim-Warga di depan kantor Kepala Desa (Kades) Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Selasa (09/08/2022) sekitar pukul 03:30 WIB mendadak heboh. Pasalnya di lokasi tersebut terjadi duel maut yang menewaskan seorang pemuda Willy Pajero (17) warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Muara Enim dan sehari hari berprofesi sebagai seorang petani.

Informasi dihimpun, korban meninggal dunia dengan luka tusukan dibagian dada serta tangan dan korban sempat dilarikan ke Puskesdes setempat. Namun, nyawanya tidak dapat tertolong diduga korban meninggal di lokasi kejadian lantaran kehabisan darah.

Sementara dalam peristiwa tersebut, pelaku sempat melarikan diri dengan meninggalkan korban di TKP yang tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Lembak yang dipimpin langsung Kapolsek Lembak AKP Apriansyah.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah membenarkan peristiwa berdarah itu, dan kini pelaku telah berhasil pihaknya amankan di Mapolsek Lembak Polres Muara Enim.

“Benar kita telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana pembunuhan. Adapun pelaku atas nama Sardino (27) warga Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dan pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan, saat tengah bersembunyi dikediamannya dan kemudian kita bawa ke Mapolsek Lembak guna dilakuan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya, Selasa (09/08/2022) pada awak media.

Diungkapkan Kapolsek juga, bahwa peristiwa berdarah tersebut pada Selasa (09/08/2022) sekitar pukul 03:30 Wib, yang mana berawal korban meminjam sebuah Hand phone milik pelaku hingga sampai tiga Minggu lamanya. Dimana hand phone tersebut tidak dikembalikan pada korban.

“Pelaku ini terus mempertanyakan hand phone miliknya kepada korban yang dipinjam sudah cukup lama dan korbanpun belum juga mengembalikan hingga pada akhirnya terjadi keributan serta duel dan menyebabkan korban meninggal dunia,”ujarnya.

Masih, kata Kapolsek pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun akibat perbuatannya.

“Pelaku kini telah kita amankan serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dimana atas perbuatannya, pelaku telah mengakui perbuatannya dan diancam dengan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ,”tegasnya.

Kemudian, dibeberkan Kapolsek selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Selain mengamankan pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa sebuah bilah pisau bergagang merah milik pelaku, satu kaos dalam warna putih, satuhelai celana jeans pendek, satu pasang sandal warna hitam, satu helai baju warna hitam, sehelai celana panjang warna merah dan  sebuah celana dalam warna biru,”pungkasnya. (PS/EDWARD)

Komentar Anda

Terkini: