Gegara Tabung LPG 3 Kg, Oknum Anggota Dewan Ditangkap Polisi

/ Minggu, 14 Agustus 2022 / 19.20.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Masyarakat digegerkan sebuah kabar yang menceritakan tentang Polres Labuhanbatu menangkap oknum anggota DPRD Labuhanbatu, AK (inisial), Sabtu (13/8/2022).

Menurut informasi, penangkapan tersebut dilakukan adanya laporan warga terkait dengan pengurusan izin untuk membuka pangkalan gas LPG 3 kg. Oknum anggota dewan ini ditangkap di seputaran Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

"Dengar cerita ditangkap semalam itu anggota dewan. Ada laporan mengenai warga yang mau buka pangkalan gas 3 kg. Sudah lama juga ku dengar cerita laporannya itu,"ungkap seorang warga yang namanya enggan dicatut, ketika dihubungi poskotasumatera.com via selular, Minggu (14/8)2022). 

Kabar penangkapan oknum anggota dewan ini, dibenarkan Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, SH ketika dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022). 

"Ada, namun diselesaikan dengan perdamaian,"ucapnya. (PS/Red-06)
Komentar Anda

Terkini: