Irjen Fredi Sambo Resmi Jadi Tersangka, Kapolri : Masih Mendalami Motifnya.

/ Selasa, 09 Agustus 2022 / 23.23.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - Setelah lama menjalani proses penyidikan tentang kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

Pengumuman Irjen Ferdi Sambo tersebut, Polri menggelar Konferensi Pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Selasa (9/8/2022). Dalam konferensi Pers tersebut, Listyo Sigit Prabowo didampingi sejumlah jenderal polisi.

Salah satu yang ikut dalam Konferensi Pers atas kematian Brigadir j, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto dan sejumlah pejabat utama Mabes Polri.

Ketika dikonfirmasi Pers di Mabes Polri, Kapolri menerangkan, pengungkapan kasus kematian Brigadir J atas perintah Presiden RI Ir. Joko Widodo. Katanya, Presiden memerintahkan agar kasus Brigadir J agar diusut dengan tuntas.

"Komitmen kami dan menjadi kepekaan Bapak Presiden untuk ungkapkan kasus Brigadir J secara cepat, transparan dan akuntabel. Beliau (Presiden RI) perintahkan, jangan ada ragu, jangan ada ditutup - tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,"ujar Kapolri pada konferensi Pers tersebut, Selasa (9/8/2022).

Kapolri juga menerangkan bagaimana proses pengusutan kematian Brigadir J. Hingga pada pernyataan Kapolri, Irjen Ferdi Sambo sebagai tersangka. "Bharada E akui, penembakan Brigadir J atas perintah Fredi Sambo. Jadi, saya ulangi, saudara FS sebagai tersangka,"ucapnya.

Usai menyatakan Fredi Sambo sebagai tersangka, Kapolri juga sedang mendalami motif penembakan terhadap Brigadir J. "Mengenai motif terjadinya peristiwa tersebut sedang, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Ibu PC,"ujar Kapolri.

Ditempat yang sama, Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan empt tersangka yang terlibat dalam kematian ataupun dugaan pembunuhan Brigadir J. Ke-empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut yakni, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Fredi Sambo. 

Alasan Bharada E mejadi tersangka, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.

"Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya. (PS/Red/dtc)
Komentar Anda

Terkini: