Kajari TBA Sampaikan Penyuluhan Hukum Terkait Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkot Tanjungbalai

/ Senin, 01 Agustus 2022 / 18.53.00 WIB

  


Kepala kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan Rufina Br Ginting SH MH didampingi PLT Walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib dan sekda Nurmalini Marpaung saat memberikan pemaparan materi dilingkungan OPD pemerintah kota Tanjungbalai. (POSKOTA/SAUFI) *ist


 POSKOTASUMATERA-COM-TANJUNGBALAI 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kajari) menjadi Keynote Speaker dalam kegiatan penyuluhan hukum yang terselenggara di Pemkot Tanjungbalai di aula rapat kantor Walikota,Senin (01/8/22)pagi.

Kegiatan dengan tema “Pengamanan Pengadaan Barang dan Jasa di wilayah Pemkot Tanjungbalai” tersebut dibuka secara langsung oleh PLT Walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib didampingi Sekda Nurmalini Marpaung dan diikuti oleh para OPD di lingkungan Kota Tanjungbalai  dengan menerapkan protokoler kesehatan.


Dalam paparannya Kajari Tanjungbalai-Asahan, Rufina Br Ginting SH MH menyampaikan penyuluhan hukum terkait barang dan jasa tersebut Kajari Tanjungbalai menjelaskan pengertian, tujuan, prinsip dan tahapan beserta potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Perpres no 54 tahun 2012.


"Rufina menghimbau agar para stakeholder memahami peraturan agar meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran yang dapat mengakibatkan kerugian negara yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi,"tegasnya dalam pemaparannya.


"Hal ini sesuai dengan visi Pemerintahan Jokowi Widodo dan Ma’ruf Amin yakni Terwujudnya Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong dan misi Nomor 6 yakni penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya," ujarnya.


Pemerintah Kota Tanjungbalai,PLT Walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib didampingi Sekda Nurmalini Marpaung  menyambut baik kegiatan tersebut, menurut beliau pemahamam mengenai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta perubahannya mutlak diperlukan bagi pejabat pengadaan. (PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: