Kasus Korupsi Dinas Kesehatan Muara Enim, Kejari Tahan Dua Orang ASN

/ Rabu, 10 Agustus 2022 / 20.42.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MuaraEnim-Kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim secara resmi menahan dua orang pegawai Aparatur Sipil Negeri (ASN) aktif terhadap adanya penyalahgunaan dugaan Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) APBN tahun 2020 di Dinas Kesehatan Muara Enim.

Adapun penahanan kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut terhadap adanya pemeriksaan atas dugaan korupsi yang di lakukan oleh kedua tersangka terhadap penyalahgunaan BOK APBN tahun 2020 di Puskesmas Sungai Rotan Dinkes Muara Enim.

Ya, pada hari ini kami secara resmi telah menahan dua pegawai ASN aktif di lingkungan Dinkes Pemkab Muara Enim, terhadap adanya dugaan korupsi penyalahgunaan pada BOK tahun 2020 di Puskesmas Sungai Rotan kabupaten Muara Enim, ungkap Kajari Muara Enim Irfan Wibowo di dampingi Kasi Intel M Ridho Saputra dan Kasi Pidsus Ari Prasetyo, Rabu (10/08/2022) dalam keteranganya kepada awak media.

Irfan menerangkan, adapun penahanan kedua tersangka tersebut yakni atas nama Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dan Ones Novie Yendi (ONY) sebagai selaku Bendahara BOK Tahun 2020 Dinas kesehatan Muara Enim.

Irfan menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut di dapati berpotensi kedua tersangka telah merugikan keuangan Negara sebagaimana dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Inspektorat Kabupaten Muara Enim yaitu sebesar Rp.442.026.927.50 rupiah.

” Kedua tersangka ini kita kenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara ,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Ari Prasetyo menerangkan, terkait penahan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 tersebut, merupakan adanya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT- 02/L.6.15/Fd.1/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 dan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT- 02/L.6.15/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 melalui pemeriksaaan-saksi-saksi terhadap pengumpulan alat bukti surat, penyidikan.

Dari hasil penyidikan tersebut, tambah Ari, pihaknya telah menemukan adanya 2 alat bukti yang cukup terhadap 15 orang saksi atas adanya kerugian keuangan Negara. Sehingga, pada hari ini telah ditetapkan 2 orang tersangka atas nama Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dan Ones Novie Yendi (ONY) selaku Bendahara BOK Tahun 2020.

”Dugaan penyimpangan LH dan ONY ini didapati adanya pembiayaan Operasional pembayaran Honor dari kegiatan fiktif, dan Belanja barang habis pakai fiktif serta terdapat belanja alat kesehatan habis pakai Covid-19, kemudian biaya perjalanan dinas fiktif ya. Sehingga, potensi kerugian keuangan Negara yang didapati dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim sebesar Rp.442.026.927.50 rupiah ,”bebernya.

Lebih jauh Ari menambahkan, dari hasil penyidikan pihaknya terhadap penggunaan uang tersebut yang dilakukan oleh LH dan ONY berdasarkan keteranganya telah digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa di pertanggung jawaban.

“Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut akan kami lakukan penahanan di Lapas Muara Enim untuk dua puluh hari kedepan dan untuk pasal di kenakan kepada tersangka yaitu yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,”pungkasnya. (PS/EDWARD)

Komentar Anda

Terkini: