Kuasa Hukum AU Minta Terlapor AN Harus Ditindak Tegas

/ Kamis, 04 Agustus 2022 / 11.16.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Kuasa hukum AU korban penganiayaan yang dilakukan oleh "suaminya" tersangka AN salah seorang anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) dari Fraksi PKS, harus ditindak tegas secara hukum baik sebagai tersangka maupun sebagai anggota DPRD Madina.
Demikian ditegas Kuasa Hukum korban AU, Ridwan Rangkuti, SH, MH kepada Topmetro.News, Kamis (04/08/2022) lewat aplikasi whatsapp 

Ridwan menyatakan, permintaannya agar dilakukan tindakan tegas secara hukum tersebut kepada terlapor AN, karena perbuatan terlapor terhadap klientnya AU telah menimbulkan trauma dan rasa sakit hati yang mendalam.

"kenapa tidak, wanita mana yang bisa menerima perlakuan terlapor AN yang pada awalnya sebelum pernikahan,Telapor AN telah memberikan janji-janji manis kepada korban, asal mau menikah dengan terlapor AN".ungkapnya

Ketua Peradi Tabagsel itu bercerita, kliennya termakan bujuk rayu terlapor AN yang katanya akan memberikan mas kawin dari berlian yang mahal, dibelikan rumah tempat tinggal, dibelikan mobil, belanja rumah tangga yang menggiurkan. Dan ternyata, semua hanya janji janji palsu belaka.

Setelah AN menikahi AU di Ujung Gading pada tanggal 16 September 2021 yang lalu, malah yang terjadi justru sebaliknya, korban disuruh AN tinggal bersama keluarga korban di Kota Siantar dan menyuruh jangan sering tampil di tempat umum. 

Klient kami mengalah dan menuruti keinginan terlapor AN. Namun hampir setahun pasca pernikahan siri, terlapor AN tidak pernah menepati janjinya, hingga 21 April 2022, klient kami menjumpai AN di rumahnya untuk menagih janji janji AN, tapi apa jawaban AN ; "kau siapa, istri ku kau rupanya ". Sehingga terjadi pertengkaran, dan AN memukul serta mendorong klient kami hingga terjatuh. 

Maka atas dasar tindakan kekerasan itulah, karena klien saya tidak terima diperlakukan demikian, lalu klient saya langsung membuat Laporan Polisi di Polres Madina".sebutnya

Atas tindakan kekerasan yang dialami klien kami AU. Kemi sebagai Kuasa Hukum AU berpendapat bahwa tindakan dan perbuatan terlapor AN tersebut tidak mencerminkan pribadi yang baik sebagai anggota DPRD Madina dari PKS partai yang berazaskan Islam, yang selama ini getol membela dan memperjuangkan hak- hak wanita. 

Untuk itulah saya meminta kepada Bapak Kapolres Madina, bapak Kajari Panyabungan agar dapat memproses penyidikan perkara klient kami tersebut secara profesional dan independen. walaupun selama ini, saya tidak meragukan keprofesionalan pak Reza selaku Kapolres Madina".ujarnya. (PS/TIM/FAHRIZAL)
Komentar Anda

Terkini: