Masyarakat Minta Bupati Madina Copot Kades Pakantan

/ Kamis, 25 Agustus 2022 / 14.09.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dikabarkan telah diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masyarakat desanya lantas mendesak bupati membuat keputusan karena diduga telah terjadi rangkap jabatan.

Kasus ini terjadi di Desa Hutapadang, Kecamatan Pakantan. Kepala Desanya (definitif) belum juga membuat pilihan pasca menjadi PPPK tenaga pendidik. Karena dinilai berpotensi melanggar aturan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melayangkan surat ke Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution.

Surat tersebut bernomor: 001/BPD-HTP.08-2022, tertanggal 15 Agustus 2022, yang isinya meminta Bupati Madina agar segera memberhentikan Kepala Desa karena memungkinkan akan menerima penghasilan ganda dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina, Mukhsin Nasution memberikan penjelasan.

"Tentunya akan kita berikan surat kepada Kepala Desa yang bersangkutan untuk membuat pilihan, Kepala Desa atau PPPK dan kita akan beri kelonggaran waktu nantinya 10 hari untuk memikirkannya. Tapi sampai detik ini belum ada juga surat dari kecamatan, apa dasar kita untuk menindaklanjuti," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/8/22).

Sebutnya, untuk mengambil keputusan itu tidak serta merta secara otoriter, Dinas PMD tentunya akan mengambil sikap sesuai regulasi peraturan perundang-undangan.

"Setelah menerima surat BPD, Senin (22/8) kemarin, kita sudah memanggil BPD dan Camat untuk kita berikan pembinaan agar BPD ke depannya jangan langsung ke kabupaten karena ada kecamatan sebagai perwakilan pemerintah daerah di desa," jelasnya. 

"Kita juga sudah melayangkan nota dinas ke Camat untuk menjelaskan kondisi Kepala Desanya agar diajukan ke bupati dan jika tidak direspon baru kami turun tangan. Etika birokrasinya kita peroleh dululah dari kecamatan," terangnya.

Dalam permasalahan ini, BPD Desa Huta Padang sampai saat ini diketahui belum juga melayangkan surat ke kecamatan, termasuk pihak kecamatan yang belum menyurati Dinas PMD Madina sehingga kasus ini belum juga berproses.(PS/Fahrizal)

Komentar Anda

Terkini: