Menteri LHK Setujui Kawasan Hutan Guna Jalan Alternative Medan-Berastagi

/ Senin, 01 Agustus 2022 / 18.33.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Prof. Dr. Ir.  Siti Nurbaya Bakar M.Sc menyetetujui penggunaan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan digunakan menjadi Jalan Alternative Medan-Berastagi. 

Demikian keterangan pers disampaikan Kadis Kehutanan Sumut melalui Kabid Pengusahaan Hutan Alfian Jauhari, Senin (1/8/2022). 

Dijelaskannya, dalam rangka percepatan pembangunan jalan alternatif Medan –Berastagi Menteri LHK mendukung dan menyetujui serta akan mempercepat proses perizinan penggunaan kawasan hutan Tahura Bukit Barisan untuk jalan alternatif Medan - Berastagi karena dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. 

“Saat ini permohonannya sedang diproses di Kementerian LHK. Pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari Rencana Strategis Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara juga menyampaikan bahwa pembuatan jalur alternatif tersebut sudah dianggarkan dalam skema Multi Years pada APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2023,” terangnya. 

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyampaikan permohonan kepada Menteri LHK untuk mendukung percepatan pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Sumut. Hingga saat ini baru 14 Kabupaten yang sudah memperoleh persetujuan.

Disampaikannya juga, permohonan agar proses hibah Gedung Kehutanan eks Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dapat dilaksanakan untuk mendukung kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sumateara Utara.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menyiapkan lahan untuk mekanisme tukar guling terhadap Gedung Kehutanan eks Kantor Wilayah Departemen Kehutanan,” ujar Gubsu kala itu. 

Selain itu Kemen LHK diharapkan mendukung menjaga kawasan hutan di Provinsi Sumut, khususnya jalan di sekitar kawasan hutan Kabupaten Pakpak Bharat hingga ke perbatasan Provinsi Aceh. “Kawasan Hutan di wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Sumatera Utara seperti kapur barus dan kemenyan,” harap Edy Rahmayadi.  

Dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki program Perhutanan Sosial yang dikolaborasikan dengan sektor lain seperti Perkebunan dan Pariwisata.

Untuk itu Gubsu menyampaikan permohonan kepada Kemen LHK agar mempercepat proses perizinan perhutanan sosial yang berasal dari areal yang telah memiliki Naskah Kerja Sama Kemitraan antara KPH dan Kelompok Tani Hutan yang masih banyak di Provinsi Sumatera Utara. 


Dalam tanggapannya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar merespon pengawasan kehutanan karena Kabupaten Pakpak Bharat sudah mengajukan lokasi untuk pembangunan Food Estate. 

Siti Nurbaya Bakar juga menyampaikan, saat ini kementeriannya terus melakukan proses verifikasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara belum menyusun Kebijakan Strategi Daerah (JAKSTRADA) pengelolaan sampah, termasuk pengelolaan sampah di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. 

Hadir dalam pertemuan, Sekjen KLHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M, Dirjend Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3  Rosa Vivien Ratnawati, SH, M.Sc,Kadis Kehutanan Sumut Ir. Herianto, M.Si, Kadis Tenaga Kerja Sumut H. Bahar Siagian, SH, M.Si, Kabid Penatagunaan Hutan Djonner E.D Sipahutar, S.Hut, M.Si dan Kabid Pengusahaan HutanAlfian Jauhari. (PS/REL)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: