Jika sampai terjadi rangkap jabatan, oknum kepala desa tersebut berpotensi melanggar undang-undang tentang desa dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Karena memungkinkan menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai kepala desa dan tunjangan fungsional sebagai guru PPPK.
PLT Kepala Dinas PMD Mandailing Natal Parlin Lubis yang di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan,
"Sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara....bahwa ASN itu terdiri dari :
1. PNS
2. PPPK
Tidak harus ada laporan dari masyarakat
PMD akan memastikan :
1. Apakah SK PPPK yg bersangkutan sudah terbit??
2. Apakah penggajian dan hak2 lain nya sudah diterima oleh yg bersangkutan??
Kami akan koordinasi dengan BKD dan Dinas keuangan, termasuk memanggil yg bersangkutan utk kami mintai penjelasan terkait status P3K yg bersangkutan
Intinya, tidak boleh P3K merangkap sebagai kepala desa sepanjang yg bersangkutan menerima siltap dan operasional kepala desa". Tuturnya, Kamis, (11/08/22)
Sementara Kepala Desa Huta Padang Kecamatan Pakantan yang berulang kali dihubungi wartawan melalui telepon selulernya di No Hp : +62 821 67** **** untuk dikonfirmasi diduga menonaktifkan hp.(PS/Fahrizal)