Rakus, Oknum Kades Dapat Gaji Double Dari Negara

/ Kamis, 11 Agustus 2022 / 17.41.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Salah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Pakantan Kabupaten Mandailing Natal inisial (Pl) dikabarkan diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan/guru. Lantas statusnya tersebut dipertanyakan sejumlah warga. Lantaran belum memilih posisi yang akan di ambil, padahal berpotensi melanggar aturan.

Jika sampai terjadi rangkap jabatan, oknum kepala desa tersebut berpotensi melanggar undang-undang tentang desa dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Karena memungkinkan menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai kepala desa dan tunjangan fungsional sebagai guru PPPK. 

PLT Kepala Dinas PMD Mandailing Natal Parlin Lubis yang di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan,

"Sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara....bahwa ASN itu terdiri dari :

1. PNS

2. PPPK

Tidak harus ada laporan dari masyarakat

PMD akan memastikan :

1. Apakah SK PPPK yg bersangkutan sudah terbit??

2. Apakah penggajian dan hak2 lain nya sudah diterima oleh yg bersangkutan??

Kami akan koordinasi dengan BKD dan Dinas keuangan, termasuk memanggil yg bersangkutan utk kami mintai penjelasan terkait status P3K yg bersangkutan

Intinya, tidak boleh P3K merangkap sebagai kepala desa sepanjang yg bersangkutan menerima siltap dan operasional kepala desa". Tuturnya, Kamis, (11/08/22)

Sementara Kepala Desa Huta Padang Kecamatan Pakantan yang berulang kali dihubungi wartawan melalui telepon selulernya di No Hp : +62 821 67** **** untuk dikonfirmasi diduga menonaktifkan hp.(PS/Fahrizal)

Komentar Anda

Terkini: