Parluhutan Kepala Desa Huta Padang: Soal Posisi Kades Atau PPPK Saya Terima Dulu Gaji PPPK

/ Jumat, 12 Agustus 2022 / 15.08.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, setelah menjadi perbincangan hangat dipublik dan ditengah-tengah masyarakat terkait salah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Pakantan Kabupaten Mandailing Natal inisial (Pl) diduga rangkap jabatan PPPK.

Dikabarkan oknum Kepala Desa di Kecamatan Pakantan inisial (Pl) diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan/guru. 

Dari informasi yang dikumpulkan awak media bahwa Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Mandailing Natal kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK di Gedung Serbaguna, Desa Parbangunan, Panyabungan, Kamis, 9 Juni 2022 beberapa bulan lalu.

Lantas status rangkap jabatan tersebut dipertanyakan sejumlah warga. Lantaran belum memilih posisi yang akan di ambil, padahal berpotensi melanggar aturan.

Jika sampai terjadi rangkap jabatan, oknum kepala desa tersebut berpotensi melanggar undang-undang tentang desa dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Karena memungkinkan menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai kepala desa dan tunjangan fungsional sebagai guru PPPK. 

Sementara itu PLT Kepala Dinas PMD Mandailing Natal Parlin Lubis yang sudah membaca berita dari PoskotaSumatera berjudul "Rakus, Oknum Kades Dapat Gaji Double Dari Negara" memberikan penjelaskan,

"Kepala desa yg bersangkutan (Parluhutan) sudah dipanggil langsung dan parluhutan membenarkan bahwa dia sdh menerima SK PPPK namun sampai saat ini belum menerima gaji. 

"Barusan saya koordinasi dengan kadis BPKPAD (keuangan), utk PPPK tahap 1 gaji P3K sedang dalam proses pemindahbukuan ke rekening masing2 P3K dan utk P3K tahap 2 sedang dalam proses pemberkasan" tuturnya, Kamis, (11/8/2022).lanjutnya 

Sementara Parluhutan Kepala Desa Huta Padang Kecamatan Pakantan yang dikonfirmasi Melalui WhatsApp membenarkan bahwa sudah menerima SK PPPK

"Saya sudah menerima SK PPPK namun sampai hari ini saya belum menerima gaji PPPK, soal posisi Kades atau PPPK Saya Terima dulu gaji PPPK baru saya memilih.". (PS/Fahrizal)

Komentar Anda

Terkini: