Pekerjaan Proyek Panton PT. RSK Gunakan Tabung Gas LPG Bersubsidi, LPPP : Ada Pidana, Laporkan

/ Rabu, 03 Agustus 2022 / 12.34.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan istilah Omnibuslaw, atas perubahan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 ada mengatur tentang peruntukan Minyak dan Gas Bumi yang bersubsidi.


Bagaimana sanksi bagi perusahaan yang memakai atau menggunakan bahan bakar gas (BBG) yang bersubsidi ? Apa sanksinya ?

Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.

Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.

Dalam hal ini, beredar informasi di media sosial pada pemberitaan di salah satu media online tentang ditemukan adanya pemakaian gas LPG 3 kg di PT. RSK yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Terpampang, foto tabung gas LPG bersubsidi (3 kg) digunakan untuk pengerjaan proyek Panton. 

Menurut keterangan warga sekitar perkebunan PT. RSK yang ditemui Poskotasumatera.com, Selasa (2/8/2022), penggunaan tabung gas LPG 3 kg ini digunakan dari awal pengerjaan proyek Panton. "Dari awal pengerjaan proyek Panton itu bang. Sampai diberitakan wartawan,"ujar warga yang enggan menyebutkan namanya.

Manager Perkebunan PT. RSK Rijal Sianipar, ketika dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, Selasa (2/8/2022), terkait penggunaan tabung gas LPG bersubsidi untuk pengerjaan proyek Panton, sampai saat ini belum menjawab.

Pemakaian tabung gas LPG bersubsidi diklarifikasi Hariadi, disebut - sebut sebagai Humas PT. RSK. Hariadi menghubungi Redaksi Poskotasumatera.com, Selasa (2/8/2022), atas perintah dari Managernya Rijal Sianipar. 

Hariadi menjelaskan, proyek pengerjaan Panton dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dirinya tidak mengetahui, adanya pemakaian tabung gas LPG bersubsidi digunakan untuk mengerjakan proyek pembuatan Panton baru. 

"Proyek pembuatan Panton baru itu dikerjakan pihak ketiga bang. Saya aja tidak tau bisa pakai tabung LPG 3 kg,"kata Hariadi sembari meminta Poskotasumatera.com menghubungi mandor proyek Panton bermarga Batubara, Selasa (2/8/2022). 

Mandor proyek pembuatan Panton baru bermarga Batubara, yang dikonfirmasi tidak mau menyebutkan nama lengkap dirinya dan perusahaan yang mendapatkan proyek pengerjaan Panton tersebut mengatakan, pemakaian gas LPG bersubsidi (3kg) tersebut untuk penyelesaian akhir pekerjaannya yang hampir selesai.

"Itu hanya kebetulan aja bang,,,
Sebenarnya kita pakai yg 12 kg, kebetulan waktu itu LPG kita habis, kerjaan kita nanggung terus kita coba pakai yg kecil itu bekas dari dapur kita, ternyata isinya juga kosong,,,
Jadi yg terlihat sama mereka itu karna anggota kita kita lupa simpan balik,"katanya berdalih, Selasa (2/8/2022).

Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan Irfandi menyikapi, pemakaian tabung gas LPG bersubsidi (3kg) tersebut harus dilakukan tindakan tegas secara aturan dan perundang - undangan yang telah berlaku.

"Sekelas perusahaan perkebunan memakai barang yang disubsidi pemerintah, ini sudah melanggar. Harus ditindak tegas,"ucapnya.

Irfandi juga menyarankan, agar masyarakat melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum untuk diberikan sanksi pidana. "Masyarakat segera melaporkan penyalahgunaan dan penjual tabung gas LPG 3 kg (bersubsidi) ke aparat penegak hukum sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ada Pidana, segera laporkan,"terangnya. (PS/Ricky)


Komentar Anda

Terkini: