Pelaku Judi Togel Online di Ringkus Polsek Tambang

/ Selasa, 30 Agustus 2022 / 15.10.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM.KAMPA-Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel Online, dengan cara membuat akun palsu, Senin (29/8) sekira pukul 12.30 WIB. 

Pelaku adalah AR (29) warga Dusun III Kampung Baru, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Ia diringkus saat berada di rumahnya. 

   Barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sejumlah Rp. 765.000 (Tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan Handphone merk Vivo warna Biru yang terdapat Akun Facebook  Ratu Jituu, Aplikasi WhatsApp Fake dan Aplikasi Multi Parallel.

Kejadian ini berawal Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Unit reskrim Polsek Tambang, mendapat informasi dari masyarakat tentang terjadinya dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian atau Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau Penipuan

Selanjutnya Kapolsek Tambang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah tiba dilokasi kejadian, tim langsung melakukan penggeledahan dengan didampingi Kadus dan langsung mengamankan seseorang yg diduga Pelaku AR di rumahnya di Dusun III Kampung Baru, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa. 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti dan berdasarkan keterangan dan pengakuan pelaku bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut menggunakan Akun Facebook "RATU JITUU".

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes mengakui penangkapan terhadap pelaku, "Pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tambang Guna Proses lebih lanjut," Ungkapnya.

Pelaku sudah melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUH. Pidana. 

"Pelaku mengakui bahwa ia melakukan  penipuan Judi Togel sejak bulan Januari 2021. Dan ia memperoleh keuntungan dari Penipuan Judi Togel sebesar Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) perharinya."tandas Mardani.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: