POSKOTASUMATEAR.COM – PAKPAK BHARAT - Mulai tahun 2016, data kependudukan dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah ataupun Badan Hukum Indonesia melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pemanfaatan Data Kependudukan ini diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Tujuan pemanfaatan Data Kependudukan ini adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi data penerima atau calon penerima layanan di masing-masing lembaga pengguna yang berbasis Teknologi Informasi web portal, sehingga data yang kita terima adalah data yang valid dan up to date.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Pakpak Bharat Petrus Saragih, SE,MM bersama Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Pakpak Bharat, Drs. Manihar Tumanggor, S.Pd melakukan penandatanganan
perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data akses kependudukan, pada Rabu (10/08/
2022), bertempat di ruang kerja Asisten Pemerintahan Setda Kab. Pakpak Bharat.
Turut hadir Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Pakpak Bharat Dra. Sohmi Pliten
Tiolinda, MM dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan,Yan Benny Pasaribu, S.Pd
Pada kesempatan ini dilakukan pembahasan
terkait teknis pemanfaatan data kependudukan dalam layanan lingkup tugas Dinas
Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat, yang akan digunakan oleh Dinas Pendidikan
dalam melakukan verifikasi dan validasi data-data siswa/i lingkup kabupaten
Pakpak Bharat. Nantinya ada 8 elemen data yang dapat diakses oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat.
Pemanfaatan data kependudukan dipahami sebagai
aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri
kepada lembaga pengguna dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,
penelitian, perencanaan pembangunan, dan atau penegakan hukum. Kementerian
Dalam Negeri mendelegasikan kewenangan pemanfaatan data kependudukan kepada
Dirjen Dukcapil, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan skala
kewenangannya. Dalam hal ini Dinas Pendidikan diberikan hak untuk akses data
penduduk by name by address by NIK guna verifikasi dan validasi data penerimaan
Peserta didik, entry data peserta didik kedalam aplikasi Dapodik, penerimaan
beasiswa, penulisan data rapor maupun ijazah dan lain sebagainya. (K.TUMANGGER).