Penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dinas Pendidikan Pakpak Bharat

/ Rabu, 17 Agustus 2022 / 08.26.00 WIB

POSKOTASUMATEAR.COM – PAKPAK BHARAT - Mulai tahun 2016, data kependudukan dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah ataupun Badan Hukum Indonesia melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pemanfaatan Data Kependudukan ini diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Tujuan pemanfaatan Data Kependudukan ini adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi data penerima atau calon penerima layanan di masing-masing lembaga pengguna yang berbasis Teknologi Informasi web portal, sehingga data yang kita terima adalah data yang valid dan up to date.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat Petrus Saragih, SE,MM bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat, Drs. Manihar Tumanggor, S.Pd melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data akses kependudukan, pada Rabu (10/08/ 2022), bertempat di ruang kerja Asisten Pemerintahan Setda Kab. Pakpak Bharat. Turut hadir Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Pakpak Bharat Dra. Sohmi Pliten Tiolinda, MM dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan,Yan Benny Pasaribu, S.Pd

Pada kesempatan ini dilakukan pembahasan terkait teknis pemanfaatan data kependudukan dalam layanan lingkup tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat, yang akan digunakan oleh Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi data-data siswa/i lingkup kabupaten Pakpak Bharat. Nantinya ada 8 elemen data yang dapat diakses oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat.

Pemanfaatan data kependudukan dipahami sebagai aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan, dan atau penegakan hukum. Kementerian Dalam Negeri mendelegasikan kewenangan pemanfaatan data kependudukan kepada Dirjen Dukcapil, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan skala kewenangannya. Dalam hal ini Dinas Pendidikan diberikan hak untuk akses data penduduk by name by address by NIK guna verifikasi dan validasi data penerimaan Peserta didik, entry data peserta didik kedalam aplikasi Dapodik, penerimaan beasiswa, penulisan data rapor maupun ijazah dan lain sebagainya. (K.TUMANGGER).

Komentar Anda

Terkini: