Polres Dairi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Ganja

/ Kamis, 04 Agustus 2022 / 23.28.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Polres Dairi, berhasil meringkus dua tersangka penyalahguna Narkotika golongan I jenis ganja, Selasa (2/8/2022). Sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Sidikalang-Tiga Lingga Kabupaten Dairi.


Dua tersangka yang diamankan yakni inisial SPS (22) warga perumahan Permai Block D Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kab. Dairi. dan LCG (38) warga Dusun Tanjung Jati Desa Lau Primbon Kec.Tanah Pinem, Kab.Dairi.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Rudy HUJ Sitorus, SH membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.

Berawal pada hari Kamis tgl 02 Agustus 2022 Sekira Pukul 21.30 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat ada nya peredaran Narkoba jenis Ganja Di Jln. Sidikalang - Tiga Lingga Desa Palding Kec. Tiga Lingga Kab. Dairi, tepatnya dipinggir jalan.

Kemudian tim yang dipimpin  KBO Sat ResNarkoba Polres Dairi Ipda M. Fahri Afrizal, S.H, melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 Wib Team melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa an. S P S, karena diduga menguasai Narkotika Golongan I Jenis Ganja, setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik asoy sebagai pembungkus ranting, daun, dan biji yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis ganja.

Selanjutnya tim opsnal Satres Narkoba  melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap LCG di Dsn Buluh Raga Desa Lau Primbon Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi Dan mengakui benar adanya memberikan dua buah plastik assoy sebagai pembungkus ranting, daun dan biji yang diduga berisikan Narkotika Gol I Jenis ganja kepada S P S yang Ia peroleh dari BB, masih  (DPO).

Kemudian Personil kembali melakukan pengembangan kasus ke rumah BB (DPO), namun BB (DPO), tidak ada ditemukan di rumah, selanjutnya Personil melakukan penggeledahan rumah tersebut yang disaksikan oleh Istri BB (DPO), Dan Personil  menemukan dua buah karung/goni yang berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja.

Barang bukti yang diamankan sebagai berikut : dua buah plastik asoy warna merah sebagai pembungkus ranting, daun, dan biji yang diduga berisikan Narkotika Gol I Jenis Ganja, Brutto 1.900 Gram, Netto 1.880 Gram.

Dua buah karung/goni  berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja.Brutto 11.800 Gram, Netto 11.750 Gram.

Selanjutnya kedua tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya. (PS/REL/HS)
Komentar Anda

Terkini: