Sepakat, PTPN IV PAJ Izinkan Masyarakat Melintas Angkut Hasil Produksi

/ Senin, 01 Agustus 2022 / 20.31.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - 
Sempat terjadi pro kontra, melalui forum musyawarah akhirnya PTPN IV Unit Panai Jaya (PAJ) akhirnya memberi izin dan memperbolehkan masyarakat melintas mengangkut hasil produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Forum musyawarah antara masyarakat Kec. Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan masyarakat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan pihak perusahaan digelar, Senin (1/8/2022) di aula PTPN PAJ.

Selain Manager beserta petinggi PTPN IV PAJ, forum musyawarah itu juga dihadiri Camat Limau Kapas beserta rombongan Forkopimcam mewakili masyarakatnya, masyarakat dan Forkopimcam Panai Tengah.

Forum musyawarah tersebut menciptakan kesepakatan antara masyarakat dengan pihak perusahaan dengan 15 point yakni salah satu diantaranya masyarakat petani dan agen pembeli TBS diizinkan melintasi areal perusahaan hanya mulai hari Senin sampai Jum'at dalam sepekannya.

15 point kesepakatan forum musyawarah itu disetujui bersama oleh semua pihak. 15 point kesepakatan tersebut juga ditanda tangani perwakilan semua pihak tertulis dalam notulen forum musyawarah.

Sebelumnya, PTPN IV PAJ tidak memberikan izin kepada masyarakat petani maupun agen pembeli TBS melintas. PTPN IV PAJ tidak memberi izin berdasarkan lampiran tanda tangan sebahagian masyarakat dan agen pembeli TBS yang telah disepakati.

(PS/DB)

Komentar Anda

Terkini: