Tanggapi Aksi Warga Desa Gohor Lama: BAHU akan lakukan Langkah Hukum

/ Sabtu, 06 Agustus 2022 / 18.33.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM
-Medan- Terkait aksi demo masyarakat Desa Gohor Lama Kec. Wampu Kab. Langkat pada hari kamis (4/8) di Kejatisu, Dinas PMD dan Mapoldasu tentang adanya dugaan korupsi Anggaran Dana Desa.

Menyikapi hal ini, Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem Sumut meminta Aparat Penegak hukum untuk bersikap responsive, jika kuat Bukti dan dugaanya maka pelakunya harus segera ditangkap. 

Arif Ketua BAHU Partai Nasdem Sumut,  mengatakan,"tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak merespon pengaduan masyarakat Desa Gohor Lama ini. Apalagi ada Surat Himbauan KPK RI Nomor : B 7508 tanggal 31 Agustus 2015 Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa yang ditujukan Kepada Seluruh Kepala Desa se-Indonesia".

Sebagai kuasa hukum dari warga mayarakat desa Gohor Lama, BAHU Partai Nasdem yang konsern dalam Advokasi Bantuan Hukum dalam mendukung Supremasi Hukum pada masyarakat pencari keadilan (jusctiabelent) di Sumatera Utara, meminta  Kejatisu, Poldasu segera mengambil langkah-langkah hukum, mekakukan investigasi lebih lanjut dan menyeluruh atasi Dugaan Korupsi Dana Desa ini. Jika benar ada dugaan itu, dengan bukti-buktinya, maka tidak ada alasan untuk tidak ditindak lanjuti.

" Kami telah melayangkan surat mengenai permasalahan ini pada Kejaksaan Tinggi Sumut, KAD, dan BPKP SU, KPK, Ombusmen dan Kementerian Desa. Akan tetapi sampai aksi warga masyarakat akhirnya mendatangi Kejatisu, Poldasu dan Dinas PMD Propinsi Sumatera Utara hari ini, belum mendapatkan tanggapan," tegas Arif.

Untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, serta agar pelaksanaan pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif, jika ada dugaan penyimpangan dan Fiktif maka  perlu dilakukan investigasi keuangan. sesuai amat Undang-undang, Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah pusat maupun dari APBD Kabupaten harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat.

Pengaduan masyarakat ini sesuai atas terbitnya  Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 07 Tahun 2016 tentang Penetapan Tim Pelaksana Operasional BUMDES, “Berkah Gohor Lama Maju” tanggal 28 Desember 2016 dan Perdes tentang anggaran BUMDES.

" 3 (tiga) unit kegiatan BUMDES berupa Unit usaha Perikanan & Peternakan, Unit usaha Simpan Pinjam, dan Unit usaha Perdagangan, kuat dugaan kita adalah fiktif. Dalam koridor UU Korupsi, maka azas pembuktian terbalik berlaku dalam hal dugaan ini," pungkas Arif. (PS/RNY)


Komentar Anda

Terkini: