Tim Gabungan Ungkap Peredaran Narkotika 25 Kg Dari Selat Malaka

/ Senin, 01 Agustus 2022 / 14.27.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu ungkap peredaran narkotika jenis sabu di perairan Selat Malaka, Jum'at (22/7/2022).

Dari pengungkapan tersebut, Tim Gabungan mengamankan dua orang nelayan dan menyita narkoba jenis sabu dengan berat bruto 25 Kg. Kedua tersangka tersebut yakni, AS (37) dan JA (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH memaparkan, pengungkapan ini berdasarkan informasi ditemukannya tas berisikan narkotika yang ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, Jum'at (22/7/2022). 
"Penemuan narkotika jenis sabu oleh nelayan sebanyak 20 bungkus. Maka kita lakukan penyelidikan dengan mewawancara seluruh nelayan yang menemukan dan menyewa boat dua unit. Sebelumnya, temua narkotika tersebut sudah kita sita untuk barang bukti awal,"ujar AKP Martualesi pada konferensi pers di halaman kantor Sat-Res (Satuan Reserse) Narkoba Polres Labuhanbatu Jalan H.M. Thamrin, Kota Rantauprapat, Senin (1/8/2022).

Penyelidikan penemuan sabu 20 bungkus tersebut, Tim Polres Labuhanbatu dipimpin langsung oleh AKP Martualesi, didampingi oleh Kanit I Iptu Eko Sanjaya dan Kanit II Ipda Sujiwo Satrio. Sedangkan di Tim Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap. 

"Dari tanggal 23 Juli hingga tanggal 31 Juli 2022, Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu melakukan penyidikan. Dari penyelidikan inilah kita mengamankan 2 tersangka. Kemudian kita lakukan pengembangan kembali."katanya.

Hasil pengembangan 2 tersangka, Tim gabungan memperoleh hasil. Disini, menemukan 4 bungkus narkotika sabu yang telah disimpan di plastik warna hitam dengan berat 3.603,34 gram. 

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu. Setelah mendapat informasi dari rekan - rekannya yang berprofesi sebagi nelayan. Setelah berhasil, keduanya  menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha. Terhadap kedua tersangka, kita masih melakukan pengembangan,"terangnya.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan berhasilnya disita 25 Kg lebih berat bruto sabu, kita bersyukur telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 2,5 juta jiwa dari kecanduan narkotika. Jika diasumsikan, 1 gram dipergunakan oleh 10 orang,"paparnya.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu dengan berat 19.255,4 Netto,1 Plastik berisi 4 bungkus narkotika sabu seberat 3.603,34 gram netto, satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram Netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka.

Pada konferensi pers tersebut, AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio, Kaurmintu Ipda C.H. Suhartono. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: