Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Empat Pemain Domino Diamankan Polisi

/ Senin, 22 Agustus 2022 / 10.57.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Menindak lanjuti Perintah atau Instruksi Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi untuk Menindak tegas semua bentuk perjudian, yang telah ditindaklanjuti juga dengan pernyataan komitmen bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk berantas judi di Kab. Dairi pada tanggal 12 Agustus 2022.

Jajaran Polres Dairi khususnya Sat Reskrim Polres Dairi bergerak cepat tangkap pemain Judi Jenis Domino Qiu Qiu di salah satu warung milik warga di simpang tiga sitinjo desa sitinjo kecamatan sitinjo kabupaten Dairi pada Minggu malam (21/8/2022).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang peristiwa tersebut ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan handphonenya.

Dijelaskan, pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 21:30 wib yang mana Ipda P Lumbantoruan selaku Kanit Resum Polres Dairi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Tiga Sitinjo Ds. Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi tepatnya di warung milik Marga N ada kegiatan perjudian jenis Domino Qiu Qiu.

Sat Reskrim Polres Dairi berkomitmen dalam hal memberantas perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Dairi, sehingga atas informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal Polres Dairi langsung menuju lokasi yang dimaksud , sesampainya di lokasi di Simpang Tiga Sitinjo Ds. Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi tepatnya di warung milik Marga N, ada 4 (empat) orang laki laki dewasa sedang duduk dan melakukan kegiatan perjudian jenis Domino Qiu Qiu.

Melihat hal tersebut Ipda P Lumbantoruan  bersama Tim Opsnal Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki laki dengan identitas Sebagai berikut : R S M (44) warga Desa Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi,  A P S (30) warga Desa Sitinjo Induk,  L A L (41) warga Desa Sitinjo Induk dan H S (42), warga Desa Sitinjo Induk.

Beserta barang bukti berupa, Uang sebanyak Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ), 28 ( Dua puluh delapan ) Lembar kartu Domino sebagai alat perjudian, 1 ( satu ) buah kotak Kartu Domino Merk GHOBUI.

Selanjutnya para terduga pelaku Tindak Pidana perjudian Jenis Domino Qiu Qiu tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Dairi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Mengakhiri keterangannya Rismanto berkata "Polres Dairi Berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang ada di kabupaten Dairi, kepada warga masyarakat kami himbau untuk melaporkan segala bentuk perjudian yg ada di lingkungannya baik melalui Call centre 110 juga dapat melalui HP/WA kasat Reskrim, Kapolsek ataupun kanit Reskrim Polsek, Identitas pelapor akan kami rahasiakan, mari bersama kita berperan aktif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di kabupaten Dairi yang kita cintai".Tandas Rismanto. (PS/REL/HS)
Komentar Anda

Terkini: