Akhirnya Diaktifkan Kembali Berobat Gratis Dari Pemkab Labuhanbatu, Ini Syaratnya

/ Senin, 05 September 2022 / 15.07.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Sekian lama menjadi perbincangan dari berbagai kalangan masyarakat terkait Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mencabut program pelayanan kesehatan berobat gratis yakni Askesda untuk warga, akhirnya diaktifkan kembali.

Namun, pengaktifan kembali program pelayanan kesehatan berobat gratis ini tidak dinamakan lagi Askesda (asuransi kesehatan daerah), tapi beralih nama menjadi SKTM (surat keterangan tidak mampu).

Peralihan nama tersebut dituangkan pada peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 37 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan masyarakat miskin dan tidak mampu. Apa bedanya program pelayanan Askesda dengan SKTM ? Apakah ruang berobat gratis terbatas di Askesda daripada SKTM ? (Nanti kita bahas ya)

Dalam siaran publik Diskominfo beberapa hari yang lalu, Sabtu (3/9/2022) menyebutkan, Bupati Labuhanbatu H. Erik Adtrada Ritonga memberikan ruang gratis pelayanan kesehatan pada program pelayanan kesehatan dengan nama SKTM berupa rekam medik, IGD, ruang rawat inap, poliklinik, dan instalasi RSUD Rantauprapat secara gratis. Untuk obat - obatan tidak ada disebutkan.

Sesuai statment  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu H. Kamal Ilham, yang dipublikasi Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (3/9/2022) kemarin, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berupaya memberikan pelayanan kesehatan secara merata untuk masyarakat kabupaten Labuhanbatu yang miskin dan tidak mampu melalui program SKTM tersebut.

"Masyarakat wajib mendapat pelayanan kesehatan secara merata , sebagai bentuk kepedulian Bupati Labuhanbatu dr.Erik Adtrada Ritonga, MKM, melalui program SKTM sesuai visi-misi beliau bolo Labuhanbatu,"statmentnya yang kerap seluruh OPD Labuhanbatu menyebutkan bolo Labuhanbatu setiap kegiatan.

Kamal Ilham juga menegaskan, program pelayanan kesehatan tersebut, tidak dapat dipergunakan untuk masyarakat diluar Kabupaten Labuhanbatu. Pelayanan kesehatan program SKTM dikelas 3 RSUD Rantauprapat. 

"Syarat untuk mendapatkan program pelayanan SKTM ini, warga harus tercatat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu dengan menunjukan surat tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah yang ditandatangani Camat. Membawa rujukan dari Puskesmas persatu kali kunjungan, serta menunjukan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang masih berlaku,"katanya.

Pada siaran publik Diskominfo Labuhanbatu, program pelayanan kesehatan SKTM ini, tidak menyebutkan berlaku tidaknya bagi warga/pasien, yang dirujuk ke rumah sakit di daerah lain. Semisal, perujukan dari RSUD Rantauprapat ke RSUP Adam Malik atau lainnya. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: