Alvin Lim Fitnah Jaksa, FORWAKA Sumut Dukung Langkah Hukum

/ Sabtu, 17 September 2022 / 18.21.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi (FORWAKA) Sumut mendukung langkah hukum semua pihak atas dugaan fitnah Alvin Lim pada institusi kejaksaan. 

Ketua FORWAKA Sumut Zainul Arifin Siregar SAg, Sabtu (17/9/2022) menyatakan dukungannya pada langkah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) yang mengecam dan melaporkan Alvin Lim dengan dugaan menyebar hoax dan fitnah pada Lembaga Adiyaksa.

“Jika ini dibiarkan, akan menjadi bola liar yang terus menggelinding merusak citra institusi Kejaksaan Agung yang selama ini kinerjanya sudah sangat positif,” ucap Ketua Forwaka Sumut, Zainul Arifin Siregar didampingi sekretaris Hara Oloan Sihombing.

Sebelumnya, Ketua DPN FKKBK, Dody Yusuf Wibisono, kepada wartawan mengatakan, Alvin Lim telah menebar fitnah yang sangat keji. Tidak bisa dimaafkan begitu saja. "Dia harus mempertanggung jawabkan pernyataannya secara hukum,” tegasnya.

Dody menyampaikan hal itu terkait Alvin Lim yang berkoar-koar di media sosial menyebut Kejaksaan Agung sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran. 

“FKKBK akan menempuh langkah-langkah hukum terhadap fitnah keji yang dilontarkan Alvin Lim. Sebagai orang hukum, dia harus dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya itu secara hukum,” ucapnya.

Menurut Dody, Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MM, semakin dipercaya masyarakat. Hasil risert berbagai lembaga survei, seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut bahwa masyarakat semakin puas terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. 

“Dalam penanganan perkara pidana umum, Kejaksaan Agung juga melakukan terobosan dengan mengedepankan proses hukum cepat, humanis, berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan melalui pendekatan restorative justice,” papar Dody.

Untuk itu, kata Dody, FKBBK akan menempuh upaya hukum terhadap Alvin Lim yang telah membuat kegaduhan dengan menebar hoax dan fitnah terhadap institusi Kejaksaan Agung. 

“FKKBK juga mendukung Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim yang dengan sengaja menyebarkan berita hoax dan fitnah keji mendiskreditkan Kejaksaan Agung hingga membuat kegaduhan,” sebutnya.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (HIMMAH) DKI Jakarta mendesak kejaksaan mengeksekusi terpidana Alvin Lim yang telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pemalsuan atau penggelapan dokumen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Demi lancarnya proses eksekusi, HIMMAH meminta kepolisian segera menangkap dan menahan Alvin Lim untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: