Berhentikan Pekerja Tanpa Bayar Hak, Kadisnaker Sumut Panggil Manajemen PT SPNI

/ Selasa, 06 September 2022 / 05.53.00 WIB

Sumber : Akun Facebook PT SPNI

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut memanggil manajemen PT Sumber Pangan Nusantara Indonesia (SPNI) guna klarifikasi atas pemberhentian karyawannya tanpa surat pemecatan dan tanpa membayar hak-haknya. 

Perusahaan beralamat di Komplek Gudang Cemara Jalan Irian Barat Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deliserdang dipanggil Kadisnaker Sumut H Baharudin Sigaian SH MSi untuk menghadap Kasi Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Sumut Fred K Simorangkir SH MAP guna mengklarifikasi laporan karyawan PT SPNI atasnama Muhammad Irfan. 

Laporan Muhammad Irfan tanggal 16 Agustus 2022 yang diterima Disnaker Sumut pada 29 Agustus 2022 yang pada pokoknya, karyawan tersebut diberhentikan pada pada tanggal 11 Februari 2022 setelah bekerja di perusahaan itu sejak 25 Juli 2015 atau dengan masa kerja 6,6 tanpa diberikan hak-hak nya.    

Dalam surat Kadisnaker Sumut No. 152/1190-6/DTK/IX/2022 tanggal 2 September 2022 perihal Panggilan Klarifikasi disebutkan, pekerja atasnama Muhammad Irfan dan manajemen PT SPNI diminta hadir ke Disnaker Sumut di Jalan Asrama No. 143 Medan pada 9 September 2022 pukul 10.00 WIB. 


Dalam laporannya, Muhammad Irfan mengaku, diberhentikan manajemen PT SPNI yang bergerak di bidang distributor telur ayam di Komplek Pergudangan Cemara Sampali pada 11 Februari 2022 tanpa surat pemecatan dan tak diberikan haknya sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

Muhammad Irfan mengaku, dia dipaksa membuat surat pengunduran diri dengan tuduhan bermain judi online di Ponsel miliknya saat jam kerja. Kala itu, Muhammad Irfan diancam, jika tak membuat surat pengunduran diri akan dilaporkan ke polisi., padahal karyawan kala itu hanya bermain game di aplikasi Free Fire dan sedang chating ke Whats App kakak sepupunya.

Manajemen PT SPNI Kenli dan Surya alias Sinsin yang dihubungi wartawan, Jumat (2/9/2022) ke gudang perusahaan ini di Komplek Pergudangan Cemara tak bisa dimintai keterangannya. Menurut keterangan karyawannya PT SPNI Kirana, pimpinannya sedang berada di luar kantor.

Kadisnaker Sumut H Baharudin Sigaian SH MSi dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022) membenarkan pemanggilan itu. Dia mengatakan akan selalu mengedepankan penyelesaian permasalahan hubungan industrial sesuai aturan hukum yang berlaku. (PS/RONY ZUARDI)  


 


Komentar Anda

Terkini: