Curi Sawit Milik PT BSP, Pelaku di Serahkan ke Polsek Tapung Hulu

/ Kamis, 01 September 2022 / 21.21.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM.TAPUNG HULU- Seorang pria tua diantara ke Polsek Tapung Hulu oleh security PT BSP (Bumi Sawit Perkasa), pelaku diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 11.30 WIB. 

Pelaku adalah SU (57) warga Mandau 35,Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung. Ia ditangkap di Blok J 28 Kebun PT. BSP (Bumi Sawit Perkasa) Desa Danau Lancang. 

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 57 tandan buah kelapa sawit dan 5 karung Goni berisikan berondolon. Dan kasus ini dilaporkan oleh Asmadi SH selaku perwakilan dari PT BSP. 

Awalnya pelaku di antar oleh pihak kebun PT BSP Desa Danau Lancang pelapor ke Polsek Tapung Hulu.

Pada saat di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian buah kelapa sawit.

Dari keterangannya pelaku ketahuan oleh pihak PT melakukan pencurian dan membawanya ke pos security. Kemudian ia dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Era Mafio, "pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan selama proses penyidikan. Untuk korban mengalami kerugian senilai Rp: 2.729.000," tegas Kapolsek.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: