Dipecat Sepihak, Pj Kades Rintis Diminta Tanggung Jawab Kinerjanya

/ Sabtu, 24 September 2022 / 13.54.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - KOTAPINANG - Sukimun (38), Kepala Dusun Subur Desa Rintis Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan minta pertanggung jawaban Pj Kepala Desa (Kades) nya H. Saristo yang telah memecat secara sepihak dirinya (Sukimun) tanpa prosedural sesuai aturan dan undang - udang yang telah diberlakukan secara resmi oleh pemerintah. 

Dia (Sukimun) merasa, pemecatan yang dilakukan Pj Kades Rintis seolah - olah telah dilakukan perencanaan yang sudah direncanakan untuk membuat dirinya copot jadi Kepala Dusun. Hingga, dengan dasar dikeluarkan surat pemecatan Sukimun menjadi Kepala Dusun (Kadus) Subur, dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rintis. 

"Atas pemecatan yang dilakukan Pj Kades Rintis, saya laporkan kepada BPD. Karena, saya tidak terima dengan pemecatan yang tidak sesuai prosedur aturan yang berlaku. Saya minta Pj Kades Rintis juga bertanggung jawab atas kinerjanya dihadapan hukum dan aturan yang berlaku,"kata Sukimun, Jum'at (23/9/2022).

Sukimun menerangkan, dasar surat pemecatan dirinya dari Pj Kades Saristo, tidak masuk akal. Pelanggaran kedisiplinan yang seharusnya teguran lisan. Akan tetapi, oleh Pj Kades Rintis membuat surat peringatan (SP) sampai berujung pemberhentian tidak terhormat dengan tanpa ada panggilan ataupun sidang kepada Sukimun. 

"Tidak ada panggilan ataupun sidang. Tiba - tiba datang surat pemberhentian untuk saya,"ungkapnya.

Dijelaskan Sukimun, dengan adanya pemberhentian dimaksud, maka akan berdampak buruk terhadap masa depan dirinya sebagai warga masyarakat Desa Rintis. Yang mana, menurut Sukimun, adanya timbul persoalan tersebut, dia akan kehilangan haknya untuk mencalonkan diri menjadi calon perangkat desa ataupun calon kepala desa dikemudian hari. 

"Saya menduga, ini ada ujaran kebencian Pj Kepala Desa Rintis (Saristo) terhadap saya. Karena, telah mengeluarkan surat pemberhentian yang tidak sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan No.3 Tahun 2019 tentang perangkat desa dan urutan peraturan lainnya didalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa,"jelasnya.

Sukimun, yang telah melayangkan surat keberatan kepada BPD Rintis berharap, persoalan yang dikeluarkan Pj Kades Rintis agar dapat dikaji ulang sesuai peraturan dan perundang - undangan.

"Saya harap, agar kiranya bapak Ketua BPD Rintis mempunyai fungsi dan hak sesuai dengan aturan dan undang - undang yang berlaku, untuk mengkaji ulang persoalan pemecatan saya ini,"katanya, sembari mengucapkan, jika tidak ada penyelesaian persoalannya, Sukimun bakal berkicau keranah hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Diketahui, dalam surat peringatan (SP) II yang ditunjukan Sukimun, ada tertulis dirinya (Sukimun) melakukan tindakan Indisipliner dan kinerja tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai perangkat desa dalam membantu Pemerintah Desa (Pemdes) melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan masyarakat, tidak maksimal serta tidak mengindahkan perintah pimpinan. 

Hal tersebut, Sukimun mendapatkan sanksi administratif berupa SP II yang harus dipedomani, dan di indahkan. Di point' ke 2, adanya tidak hadir tepat waktu/terlambat dalam pelaksanaan apel perangkat desa, dan tidak mematuhi perintah pimpinan/Kepala Desa dalam hal seragam dinas.

"Setiap surat peringatan, saya sudah jalankan dengan baik. Tapi yang saya herankan, surat peringatan tersebut beruntun hingga langsung surat pemecatan. Ini ada apa ?, Kalau memang ini saya dipermasalahkan soal keterlambatan, kita kembali lagi kepada Pj Kepala Desa. Apakah tertib dalam kinerjanya dengan tepat waktu, dan tertib kinerjanya soal sebagai pemimpin yang seharusnya mengayomi bawahan. Saya kembalikan kepada Pj Kades aja lah pak, mengenai hal ini,"diperjelas Sukimun.

Lanjut Sukimun, pada SP III yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022, dan ditunjukkannya juga dihadapan media. Isi SP III itu, terkait dengan adanya mendengar laporan masyarakat dusun Subur atas tidak disalurkan/menahan uang bantuan sosial berupa BLT-DD tahap 4 sampai dengan tahap 6 tahun 2022 dari bendahara desa yang diterima Sukimun untuk diserahkan kepada warga Dusun Subur, sampai waktu ditetapkan.

"Saya dituding Pj Kepala Desa Rintis (Saristo) dalam SP III tersebut menahan uang BLT-DD yang meresahkan warga diwilayah Dusun Subur, ini namanya sudah memberikan fitnah. Kalau memang hal ini menjadi persoalan berat, saya akan laporkan ke aparatur penegak hukum agar dapat dicermati dengan bahasa hukum. Untuk mengetahui, Pj Kades yang benar dan saya salah, atau sebaliknya. Saya benar, atau Pj Kades (Saristo) yang salah. Kita buktikan kesalahan yang fatal dihadapan hukum,"paparnya.

Hanya berjarak 2 bulan, Sukimun tanpa ada pemanggilan kembali, sementara hal - hal yang dituding kepadanya telah di klarifikasikan, keluar ditanggal 14 September 2022 langsung surat pemecatan. 

"Saya bingung, keluar surat pemecatan. Aneh saya rasa ini pak. Kalau memang Pj Kades membuang saya di Pemerintahan Desa, maka saya akan buang Pj Kades ke ranah hukum untuk diproses secara hukum yang berlaku,"tantang Sukimun. 
(PS/Red-04).


Komentar Anda

Terkini: