DPMD Labuhanbatu Tegaskan Wajib Pasang, Papan APBDes Perkebunan Ajamu Belum Juga Dipasang

/ Rabu, 14 September 2022 / 17.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - 
Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara diinstruksikan wajib memasang papan informasi pengelolaan Anggaran Pendapat Belanja Desa (APBDes). Instruksi tersebut ditegaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Labuhanbatu.

Namun sepertinya, Desa Perkebunan Ajamu menganggap instruksi tersebut hanya sebagai angin lalu. Sebab, meski telah ditegaskan, papan informasi APBDes hingga sampai saat ini belum juga terlihat dipasang. Padahal, penegasan wajib memasang papan informasi APBDes sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan,S.H menegaskan bahwa diinstruksikan kepada Desa Perkebunan Ajamu wajib memasang papan baliho informasi pengelolaan APBDes. Ia juga mengatakan, instruksi tersebut tidak hanya kepada Desa Perkebunan Ajamu tetapi kepada semua desa.

"Mengacu transparansi, Desa wajib memasang papan baliho informasi pengelolaan APBDes khusus kepada Desa Perkebunan Ajamu wajib memasangnya. Dengan tujuan agar diakses dan diketahui jelas oleh masyarakat. Kewajiban Desa memasangnya sesuai landasan produk hukum yang ditetapkan," tegas Abdi, Rabu (14/09/2022).

Dijelaskannya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditegaskan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes wajib diinformasikan secara tertulis agar dengan diakses masyarakat.

"Dengan adanya keterbukaan tentu memudahkan masyarakat untuk mengetahui proses penggunaan anggaran desa. Keterbukaan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran wajib diterapkan desa," sebut Abdi.

Sayangnya, Kepala Desa Perkebunan Ajamu Wahidin ketika dihubungi, Rabu (14/09/2022) guna klarifikasi terkait perihal ini masih memilih diam enggan bersuara.

(PS/DB).

Komentar Anda

Terkini: